Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Himbauan Bantuan Sosial Masa Pandemi Covid-19

SEMARANG– Bawaslu Kota Semarang menyampaikan himbauan ke Pemerintah Kota Semarang terkait bantuan sosial terdampak Covid-19, untuk tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi yang berpotensi melanggar hukum, menjelang Pilkada serentak 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat terkait bantuan sosial dampak Covid-19 yang ditempeli stiker / gambar / slogan yang identik sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Semarang, sebagai sarana sosialisasi yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran. "Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya. Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang," tegasnya [caption id="attachment_1547" align="aligncenter" width="1280"] Pimpinan Bawaslu Kota Semarang sedang mengikuti Vidcon dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait arahan dan instruksi Pengawasan.[/caption] Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menambahkan sebagaimana diketahui Bawaslu akan terus melakukan pengawasan disertai dengan strategi pencegahan. "Terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang selanjutnya kami akan berkirim surat berupa himbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan," tambahnya Dampak Covid-19 mengakibatkan penundaan tahapan Pilkada 2020 terhadap 4 tahapan yakni pelantikan penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS), pembentukan PPDP, verifikasi dukungan calon perseorangan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Saat ini memang ada penundaan sedang tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan sehingga larangan-larangan bagi petahana selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," jelas Arief   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita