Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok Disabilitas

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, mengajak kelompok disabilitas se-Kota Semarang, sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Kamis 19/11/2020. Kegiatan ini, digelar dengan mengusung tema “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas Kota Semarang dalam Pilkada 2020 Kota Semarang ” melibatkan sebanyak 50 orang peserta dari beberapa kelompok disabilitas. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan disabilitas juga mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dalam Pilkada 2020 ini khususnya Pilwakot Semarang 2020 ini. “Disabilitas memiliki hak dan kewajiban bersuara menentukan pilihannya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, tidak menutup kemungkinan disabilitas juga dapat mengawasi dan dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam jalannya Pilwakot 2020 Kota Semarang,” ujarnya Lebih lanjut, Naya mengatakan kelompok disabilitas salah satu unsur dari kerentanan dalam pelanggaran Pilwakot 2020 ini. "Sebagai bentuk upaya kita bersama,Bawaslu sadar dengan mengajak kelompok Disabilitas untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin muncul dikemudian hari," tambahnya Dalam pemaparannya, Naya menjelaskan bahwa Disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dengan di dampingi oleh pendamping yang ditunjuk dan mengisi form C-3 sebagaimana pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.   Penulis: Arief Ardiansyah
Tag
Berita