Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomkan 663 APK & APS Melanggar Tahap 2 Kepada KPU

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar sejumlah 663 buah kepada KPU Kota Semarang. Rekomendasi ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar tahap 2, Jum’at 20/11/2020. Kegiatan ini di hadiri Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, jumlah identifikasi APK & APS melanggar tahap ke-2 ini sudah mengalami penurunan, dengan jumlah identifikasi tingkat kecamatan sebanyak 539 APK & APS dan identifikasi tingkat kota sebanyak 124 APK & APS. “Jumlah APK & APS yang akan kami tertibkan pada tahap ke-2 ini sudah mengalami penerunan, setelah sebelumnya kita mencapai 2500 APK & APS, kini menjadi 663 APK & APS secara keseluruhan,” ucapnya Lebih lanjut, Naya menjelaskan setelah dilakukan identifikasi, Bawaslu akan rekomendasikan APK & APS hasil identifikasi baik di tingkat kota maupun kecamatan kepada KPU Kota Semarang, selanjutntya akan diteruskan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon untuk mengupayakan penurunan APK & APS secara mandiri sebelum pelaksanaan penertiban yang rencana akan diselenggarakan pada Rabu, 25 November 2020. “Kami telah sampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Semarang, atas rekom tersebut kami berharap KPU dapat menyampaikan pada Tim Pemenangan Pasangan Calon, agar APK & APS bisa diturunkan sebelum kami melaksanakan penertiban,” tambahnya Sementara itu, Oky Pitoyo Leksono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang mengatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang dalam jangka waktu 25-29 November 2020, dan berkoordinasi dengan Kasi Trantib untuk melakukan penertiban di wilayah kelurahan dan kecamatan masing-masing pada tahap ke-2 ini. “Pada tanggal 22 November ini, kami sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk melaksanakan penertiban APK & APS tahap 2 dalam jangka waktu 25-29 November 2020 dan berkoordinasi dengan pihak yang berkontribusi lainnya,” ujarnya Selain itu, Oky menjelaskan, teknis Penertiban APK & APS tahap 2 di Kota Semarang tidak berbeda dengan Penertiban APK & APS tahap 1, hanya terdapat beberapa perubahan rute penertiban untuk wilayah selatan, timur dan utara. “Teknis penertiban sama dengan tahap ke 1 lalu, hanya berganti rute untuk wilayah timur ditambah rute Jl. Gajahmada, wilayah utara ditambah rute Jl. MH. Thamrin dan wilayah selatan untuk Jl. Kaligarang dan Papandayan dihilangkan.” tegasnya   Penulis: Agam Ridho Editor: Diera Mayang
Tag
Berita