Lompat ke isi utama

Berita

Calon Pendaftar Panwas Kecamatan Wajib Punya Akun Gmail

SEMARANG-Pendaftar calon pengawas kecamatan untuk Pilkada 2020 Kota semarang wajib memiliki akun gmail sebagai pengisian angket dalam proses pendaftaran. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Amin, Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, selasa 26/11/2019

Terkait  akun gmail, Amin mengatakan bahwa penggunaannya untuk pengisian Google Form ketika pendaftar sudah dinyatakan lengkap terkait syarat pendaftaran.

"wajib punya akun gmail, karena setelah calon panwas kecamatan dinyatakan lengkap berkasnya harus mengisi google form sebagai bukti pendaftaran yang akan dipantau langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia," jelasnya

Pembukaan pendaftaran, lanjut amin, dimulai besok (27/11/2019) Pukul 08.00-16.00 WIB, diharapkan seluruh masyarakat yang ingin mendaftar harus mengecek ulang kelengkapan berkas persyaratan, selain itu juga harus menyiapkan akun gmail

Teknis pengisian Google Form akan di pandu oleh Panitia Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Download pengumuman dan syarat, KLIK DISINI

Download Revisi syarat Pendaftaran, KLIK DISINI

Download Formulir Pendaftaran, Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, KLIK DISINI

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang

Tag
Berita