Di Hari Kartini, Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan JDIH Bawaslu Kepada Kaum Perempuan
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang sosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu kepada kaum Perempuan pada (21/4) saat kegiatan Rapat Evaluasi dan Publikasi Kinerja dengan tema “Refleksi Peran Perempuan dalam Meningkatkan Kualitas Pemilihan Serentak 2024” yang juga bertepatan dengan hari Kartini bertempat di Hotel MG Setos Semarang.
Kegiatan ini mengundang beberapa organisasi perempuan seperti Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Muslimat NU, Aisyiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah, Wanita Katholik RI, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia, Korps HMI Wati, PMII, GMNI, IMM, PMKRI, KAMMI, LRC-KJHAM serta KPU Kota Semarang, Badan Kesbangpol Kota Semarang, 17 Perempuan Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024, Media, 13 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di lingkungan Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan bahwa di JDIH Bawaslu, masyarakat dengan cepat dan mudah mengakses produk-produk hukum Bawaslu.
“Dengan mengakses laman jdih.bawaslu.go.id kita semua sebagai masyarakat dapat dengan cepat dan mudah menemukan produk-produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada JDIH Bawaslu kita dapat mendapatkan Peraturan Bawaslu, Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa, Monografi Hukum, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama dll.” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Maria menambahkan bahwa salah satu keunggulan JDIH Bawaslu dengan JDIH Instansi lain adalah adanya Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa.
“JDIH Bawaslu ini memiliki beberapa kelebihan dan ke khasan, salah satunya ialah masyarakat dapat menemukan Putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu seluruh Indonesia secara cepat dan mudah, dan itu yang tidak dimiliki JDIH di Instansi lain.”
Penulis: Arief Rizal
Editor: Humas
Foto: Humas