Lompat ke isi utama

Berita

Dialog Interaktif dengan RRI Semarang, Naya : Jangan sampai terjadi In Absentia saat Pilwakot 2020

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang adakan dialog interaktif dengan tema “Bawaslu Kota Semarang Tak Bisa Awasi Pilwakot 2020” dengan Radio RRI Semarang 3/9/2019.

Dialog interaktif tersebut membahas kejelasan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membuat terhalang Bawaslu Kota Semarang dalam melakukan pengawasan saat gelaran Pilwakot 2020 mendatang

Baca Juga : Bawaslu Kota Semarang Adakan Dialog dengan MetroTv Jateng

dalam dialog interaktif tersebut, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelasakan bahwa, UU 10/2016 ini akan mempersulit masyarakat ketika ingin melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu karena waktu hanya 3 + 2 hari dan ada beberapa nomenklatur yang memang harus di ubah agar pelaksanaan dalam pengawasaan saat gelaran pilkada berjalan baik

“jika UU 10/2016 tentang Pilkada tidak dirubah nanti masyarakat yang pengen melapor terkait pelanggaran yang terjadi akan susah karena jangka waktu hanya 3+2 hari,  sehingga memungkinkan terjadinya In absentia, dan tidak adanya akreditasi pemantau pemilu, sehingga jika masyarakat atau lembaga iningin mendaftarkan diri ke Bawaslu tidak bisa”, jelasnya

“Beberapa hal yang mesti diperbaiki yaitu terkait nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan Panwaslu Kabupaten/Kota, tugas Kewajiban dan kewenangan, serta jangka waktu tindak lanjut laporan/temuan penanganan pelanggaran," katanya lebih lanjut

[caption id="attachment_859" align="aligncenter" width="6000"] Naya Amin Zaini saat menjelaskan terkait nomenklatur UU 10/2016 Tentang Pilkada[/caption] Baca Juga : 452 Srikandi Bawaslu Deklarasikan Kesiapan Awasi Pilkada 2020

Closing statement dalam dialog tersebut, Naya mengajak seluruh Masyarakat Kota Semarang untuk terus mengawal dan mendukung penuh Bawaslu untuk melakukan judicial review menjalankan tugas dan kewenangan dalam gelaran Pilwakot 2020 mendatang.

“saya mengajak suluruh masyarakat Kota Semarang untuk mendukung penuh upaya Bawaslu dalam mengajukan judial review di Mahmakah Konstitusi, kita perkuat lagi sinergitas antara masyakarat dengan Bawaslu Kota Semarang”, tutupnya mengakhiri dialog tersebut.

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita