Lompat ke isi utama

Berita

Disabilitas Punya Hak Sama Dalam Pemilu 2024

foto

Foto bersama dengan komunitas disabilitas

Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang serap aspirasi penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024, Jumat (26 Januari 2024)


Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengapresiasi antusiasme komunitas difabel Kota Semarang yang hadir dalam giat Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas “Pengawasan Pemilu Inklusif Bagi Disabilitas”. Pihaknya menjelaskan betapa pentingnya aspirasi kelompok disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024.


“Suara teman teman inilah yang menjadi tolok ukur keberhasilan Pemilu 2024, maka kita harus dengar,” kata Silva dihadapan 15 komunitas Disabilitas Semarang.


Silva juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa potensi masalah yang harus diperhatikan seperti regulasi, akses informasi, aksesibilitas dalam hak pilih, ketersedian alat bantu, dan lokasi. Hal tersebut harus menjadi perhatian Bawaslu untuk direkomendasikan kepada KPU.


Menurutnya, keberadaan disabilitas dalam Pemilih memiliki beberapa hambatan, seperti hambatan hukum, informasi, fisik, dan sikap. Silva menyoroti dua hal yaitu fisik dan sikap dimana berkaitan lokasi desain TPS yang kurang aksesibel serta stigma masyarakat terhadap kelompok disabilitas.


“Oleh karena itu, kami serap masukan para penyandang disabilitas untuk dapat kami rekomendasikan ke KPU, agar memberikan sosialisasi lebih detail kepada kelompok disabilitas,” ungkap Silva.


Selain itu setiap peserta juga menyampaikan aspirasinya dan menyoroti terkait TPS yang harus ramah terhadap disabilitas dan kepada pendamping saat mencoblos.


Langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan memetakan berbagai aspirasi yang sudah didengar dan dicatat sebagai sebuah bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU. Harapanya aspirasi yang sudah disampaikan dapat terakomodir sesuai kebutuhan.


Lebih lanjut Silva juga menyampaikan untuk tetap memiliki semangat dan keberanian dalam perhelatan Pemilu 2024. Kelompok disabilitas tidak hanya menyuarakan hak pilih, namun harus ikut mengawasi dan mampu terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.


“Tidak hanya menjadi pemilih, tetapi keberanian untuk menyuarakan kebenaran ketika melihat kejanggalan pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu,” pungkas Silva.

foto

Penulis : Yusuf

Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang

Editot : Huma Bawaslu Kota Semarang