Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI NASIONAL PENINDAKAN PELANGGARAN : BAWASLU KOTA SEMARANG SAMPAIKAN SOAL REGULASI, SDM DAN TEKNIS PENANGANAN

Bawaslukotasemarang, BATAM- Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, S.H., M.H. menyampaikan masalah regulasi, sumber daya manusia (SDM) dan Teknik Penananganan Pelanggaran pemilu dalam Rakoor Evaluasi Nasional Penindakan Pelanggaran yang dilakukan di Hotel Best Western Premier Penbil Batam beberapa hari lalu

Naya menyampaikan subtansi soal problem regulasi rezim Pemilu 2019 yang tertuang dalam Pasal 280, 495, 521, 523 Undang-undang No.7 Tahun 2017

“ada beberapa hal yang menjadi problem yaitu tentang pelaksana kampanye yang harus terdaftar, multi tafsirnya citra diri, tidak ada penjeratan sanksi penerima politik uang, tidak ada sanksi pendokumentasian (foto dan video) saat pemungutan, belum adanya hukum acara adjudikasi yang spesifik baik acara biasa maupun cepat dan beberapa lainnya yang sudah saya catat untuk kemudian saya berikan kepada panitia”, Paparnya Naya dalam forum kegiatan tersebut

Terkit dengan SDM penindakan pelanggaran naya melanjutkan “memang masih kuangnya pemahaman mendalam hukum pemilu, kurangnya pemahaman yang mendalam soal teknik klarifikasi, investigasi, dan strategi penanganan, kurangnya optimal dalam pembebastugasan penyidik dan penuntut gakkumdu”, Lanjutnya

Kemudian, problem Teknis Penindakan naya juga menyampaikan bahwa “sarana dan prasarana yang belum memadai baik untuk adjudikasi biasa maupun acara cepat, saksi sulit dihadirkan, belum ada Bimtek SOP masing-masing turunan penindakan, belum ada SOP detail adjudikasi biasa dan acara cepat, belum ada SOP pelaporan online, belum ada kewenangan dan sanksi besar soal pelanggaran APK, belum efektif bagi tim penertiban soal eksekutorial APK-BK,” imbuhnya

Tak hanya beberkan masalah dalam kegiata tersebut, Naya Amin Zaini juga sampaiakan hal yang direkomendasikan adalah revisi dan perbaikan UU No. 7 Tahun 2017 baik segi vertikal maupun horizontal

“memang perlu untuk dilakukan perbaikan terutama terkait dengan pembuatan SOP yang detail setiap penanganan pelanggaran pidana, administrasi, perundangan lainnya dan kode etik”, Tutupnya

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita