Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Tidak Satu Pandangan, Kasus Penggelembungan Suara Semarang Selatan dihentikan

SEMARANG- Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) Kota Semarang menghentikan kasus dugaan penggelembungan suara di internal partai Gerindra dalam rapat gakumdu disekretariat Bawaslu Kota Semarang. (Rabu, 22/5/2019 )

Bermula dari laporan Drs. Abdul Majid dengan register 17/LP/PL/KOT/14.01/V/2019 ke Bawaslu Kota Semarang terkait laporan atas dugaan penggeseran/pengglembungan perolehan suara internal partai Gerindra di kecamatan Semarang selatan yang masuk dalam dapil 6 (enam).

Menurut Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan, kasus itu sudah di tindaklanjuti dan dugaan melanggar pasal 532 UU No.7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah) dan ketentuan pidana tambahan bagi penyelenggara pemilu pada pasal 554 UU No.7 Tahun 2017 diperberat menjadi 1/3 tahun.

" Pelaku DW merupakan ketua PPS sekaligus operator panel rekapitulasi di kecamatan Semarang Selatan. DW diduga mengubah hasil perolehan suara internal partai Gerindra dari DA.1 Plano ke DA1," ujar Naya

Lanjut Naya, bahwa dalam rapat pembahasan ke 2 Bawaslu masih berkeyakinan bahwa unsur sangkaan masih bisa diangkat ketingkat yg lebih tinggi, berdasarkan alat bukti dan keterangan yg didapat selama proses klarifikasi.

"Namun lagi2 ada perbedaan pandangan dalam kasus ini sehingga dihentikan unsur pidanannya, " lanjut Naya

Menurut Gakkumdu dari unsur kepolisian Sugeng Suprijanto, S.Pd.MH merujuk pada pasal yang diterapkan unsur subyek terduga pelaku dan unsur kesengajaan dari terduga pelaku memang terbukti. Akan tetapi, unsur perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai, tidak terpenuhi “ karena perolehan suara caleg dan partai yang diubah terduga pelaku (DW) atas rekomendasi Bawaslu kota Semarang sudah dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat kota sehingga tidak mengakibatkan unsur yang berkelanjutan “ jelasnya.

Pendapat ini sejalan dengan unsur kejaksaan negeri kota Semarang Supinto Priyono, SH. pada rapat pembahasan kedua Gakumdu, menyatakan kasus ini tidak secara utuh memenuhi delik materiil dari unsur pasal yang disangkakan, sebagaimana unsur dalam pasal 532 UU 7 Tahun 2017 soal unsur “perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai“ Jika dikaitkan dengan kasus posisi maka diketahui adanya percobaan, sedangkan pada UU no. 7 tahun 2017 tidak dikenal adanya percobaan pidana," Tuturnya

Pendapat kedua instansi ini sangat disayangkan oleh Bawaslu kota Semarang karena berdasarkan kajian hukum, pengakuan dari terduga pelaku (DW) pada saat klarifikasi dan saksi-saksi terkait lainnya serta alat bukti yang telah dikumpulkan yaitu surat tugas terduga pelaku, dokumen DAA.1 dan DA.1 baik yang sebelum dan sesudah diubah, laptop dan flasdisk yang digunakan oleh terduga pelaku, telah memberikan petunjuk yang jelas posisi kasus penggelembungan perolahan suara internal partai Gerindra ini sudah memenuhi semua unsur formil dan materiil, sehingga seharusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan di kepolisian

“Unsur perbuatan dalam kasus ini sudah sempurna dilakukan oleh pelaku, dan bukan merupakan unsur percobaan pidana melainkan suatu perbuatan yang konkret yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan menguntungkan untuk caleg tertentu” terang Naya

Lebih lanjut Naya menambahkan, jika masih ada perdebatan interpretasi terkait hal ini sebenarnya Gakkumdu bisa meminta pendapat dari saksi ahli hukum pidana yang telah ditunjuk sehingga posisi kasus ini menjadi lebih jelas dan bukan memilih sikap untuk menghentikan kasus yang dimaksud. (*

  Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita