Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Batas Penertiban APK, Bawaslu Kota Semarang Sisir APK Hinga Pelosok kelurahan

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang menyisir hingga pelosok desa wilayah Kota Semarang untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) (16/4/2019).

Penertiban Alat Peraga Kampanye dimulai tanggal 14-16 April 2019. Penertipan APK tersebut merupakan langkah Bawaslu Kota Semarang dalam menjaga masa tenang Pemilu 2019 dan upaya mengembalikan keindahan Kota Semarang dari ketidak tertibkan APK yang dipasang oleh peserta pemilu.

“Dari 14 April 2019 kemarin kami melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Semarang, mulai jajaran Panwas kecamatan, kelurahan, pengawas PTS disetiap wilayah masing-masing dan juga tingkat kota yg melibatkan Kepolisian,Kesbangpol, Satpol PP, Disperkim, Distaru dan ada Puluhan Relawan Demokrasi Kesbangpol, hingga Ormas untuk menurunkan semua APK yang terpasang di wilayah Kota Semarang”. Kata Muhammad Amin,Ketua Bawaslu Kota Semarang

“Dari data identifikasi hingga siang ini, Lanjut Amin, APK yang sudah ditertipkan mencapai angka 21.000. Jenisnya bermacam-macam, ada yang Spanduk, Baliho, Bendera Partai, Poster, Stiker dan lain-lain. Kita akui waktu 3 hari penertiban Apk sangat melelahkan bagi kita, pasalnya personil dan alat pendukung penertiban seperti Mobil crewn untuk menurunkan Baliho di Papan Reklame kurang sehingga kita harus bergantian”. lanjutnya

“Mengingat hari ini adalah hari terkahir Penertiban APK, kita sudah mengintruksikan jajaran Panwas kelurahan untuk menyisir seluruh APK yang ada di seluruh kelurahan. Saya juga mengajak seluruh masyarat Kota Semarang untuk turut serta dalam menertibkan, diambil saja sekiranya masyarakat memang membutuhkan untuk alas duduk, atau juga bisa dibuat jadi kolam ikan, atau jika memang dibutuhkan untuk talang rumah monggo saya persilahkan."Kata Muhammad Amin

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita