Lompat ke isi utama

Berita

Implikasi Permanen Bawaslu Kab/Kota Terhadap Penindakan Pelanggaran

Momentum bersejarah, pelantikan Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia pada waktu itu dilaksanakan pada 15 Agustus 2018 di Jakarta, Hotel Bidakara, di ikuti sebanyak 1.914 orang Bawaslu Kab/Kota. Momen bersejarah tersebut masuk MURI oleh Jaya Suprana dengan kategori pelantikan dan pengambilan sumpah penyelenggara publik terbanyak dan serempak se-Indonesia. Peserta dari sabang sampai merauke selain dilantik, kemudian dilanjutkan dengan meberikan pembekalan serta penganugerahan prestasi kelembagaan yang berasal dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, memang Panwas Kab/Kota, dengan dasar hukum menggunakan UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, bersifat masih ad hoc. Dasar hukum tersebut, setiap kegiatan Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak pada tahun 2013, 2015, 2018 masih Panwas Kab dan Kota. Kemudian pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sudah lembaga Permanen, sebagai Bawaslu Kab dan Kota. Konsekuensi lembaga ad hoc adalah dibentuk ketika memasuki tahapan Pilkada / Pemilu, dibubarkan ketika tahapan selesai, personil berjumlah 3 (tiga) orang, wewenang terbatas.

Pijakan dasar hukum permanennya Bawaslu Kab dan Kota, menggunakan UU No. 7 Tahun 2017, meski disahkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2017, namun efektif berlaku satu tahun berikutnya yakni 15 Agustus 2018. salah satu ukuran permanen masa tugas bersifat periodik 5 tahun dan jumlah personil 5 orang. hal ini semata-mata menjalankan ketentuan regulasi yang bersifat kodifikatif UU No. 7 Tahun 2017, yang didalamnya bab mengatur kelembagaan penyelenggaraan pemilu tersebut.

Arah permanennya lembaga, memiliki hal-hal baru, spesifik, ekspektasi, terhadap eksistensi Bawaslu Kab dan Kota dalam menjalankan  Tukewa. Hal-hal tersebut, meliputi menjalankan fungsi quasi peradilan dengan model adjudikasi baik biasa maupun acara cepat, melakukan sertifikasi lembaga pemantau pemilu yang berasal dari civil society, melakukan pembekalan saksi peserta pemilu, menjalankan fungsi sengketa pemilu dengan model adjudikasi, melakukan fungsi sidang sidang adjudikasi dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) sesuai tingkatan, jangka waktu penanganan pelanggaran yang berasal temuan dan/atau temuan memiliki jangka waktu yang agak panjang max 14 hari, mengenal penanganan pelanggaran inabsentia (penanganan tetap berlanjut meskipun tidak dihadiri pelaku), dan mengembangkan pengawasan partisipatif bersama masyarakat.

Dalam aspek penindakan pelanggaran, sebagaimana menjalankan Tukewa UU No. 7 Tahun 2017, data kuantitatif yang diproses Bawaslu pada tahun 2019, Bawaslu RI menyebut total pelanggaran Pemilu sebanyak 7.299 kasus terdiri dari 392 pelanggaran pidana, 5225 pelanggaran administrasi, 127 pelanggaran kode etik, 758 bukan pelanggaran, 97 pelanggaran masih dalam proses, 709 pelanggaran perundang – undangan lainnya.

Sedangkan, penindakan pelanggaran dalam pemilu 2019 yang diproses Bawaslu se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut total pelanggaran Pemilu sebanyak 577 kasus, yang terdiri dari 179 pelanggaran pidana, 309 pelanggaran administrasi, 7 pelanggaran kode etik, 82 pelanggaran perundang – undangan lainnya.

Pada tingkatan Bawaslu Kota Semarang, selama tahapan pemilu 2019 yang berjalan di Kota Semarang, memiliki aspek penindakan pelanggaran dengan total pelanggaran sebanyak 45 kasus, yang terdiri 29 pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran pidana, 5 pelanggaran perundang-undangan lainnya, 1 pelanggaran kode etik.

Sample data kuantitatif diatas, dengan mengambil 3 sumber penindakan pelanggaran yang ditangani pada level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kota Semarang. Bahwa data-data tersebut merupakan korelasi antara menjalankan Tukewa UU No. 7 Tahun 2017 dan disisi lain juga sebagai sandaran hukum atas permanennya Bawaslu pada tingkatan Kab dan Kota Se-Indonesia. Dengan demikian, perubahan bentuk Bawaslu Kab /Kota menjadi permanen memiliki variabel yang mempengaruhi terhadap penindakan pelanggaran. menurut data yang tersaji diatas, adanya implikasi terhadap proses-proses penindakan pelanggaran di Indonesia yang meningkat dan progresif baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Semoga bermanfaat. Dirgahayu Ke-1 Bawaslu Kab/Kota Si-Indonesia. Salam Awas.!

Tag
Opini