Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan Ketiga, Data Pemilih di Lapas Jadi Sorotan Utama

Rapat PersiapanPleno PDPB

Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga

Semarang – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi pada Rabu (24/9/2025).

Rapat ini membahas berbagai langkah teknis dan evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), termasuk penanganan data pemilih di lokasi khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan PDPB Triwulan Ketiga.

Anggota KPU Kota Semarang, M.A. Agung Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pemutakhiran data berjalan lancar.

“Menjelang pleno PDPB, KPU sudah mengirimkan surat dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Pada triwulan ketiga ini, kami memfokuskan pemutakhiran data pada lokasi khusus, terutama di Lapas. Kami juga akan melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas),” jelas Agung.

Ia menambahkan, KPU Kota Semarang telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan data pemilih, khususnya warga binaan, dimutakhirkan secara akurat termasuk pemutakhiran data mutasi warga binaan yang keluar maupun masuk Lapas.

Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPU Provinsi Jawa Tengah terkait jadwal pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025.

Hingga Rabu (24/09/2025) KPU Kota Semarang mencatat hasil pemutakhiran data berupa 566 pemilih meninggal dunia dan 14.407 pemilih pindah domisili pada PDPB Triwulan Ketiga ini.

“Kami juga mencermati data pemilih di Lapas yang perlu dimutasi ke wilayah asal. Semua proses ini dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dan format dalam pemutakhiran data, khususnya terkait pemilih di lokasi khusus.

“Sepanjang triwulan III ini, terjadi berbagai dinamika dalam tahapan PDPB. Maka, perlu bagi kami untuk menyelaraskan kesepahaman di forum ini sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah melakukan pencermatan terkait data pemilih, baik secara reguler maupun di lokasi khusus (loksus) dan telah kami sampaikan juga dua surat saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang pada Triwulan III Tahun 2025 ini. Terkait data pemilih lapas yang menjadi loksus, kami meminta kejelasan terkait prosedur pendataan pada PDPB ini, salah satunya berkaitan dengan masa tahanan warga binaan yang akan dimutakhirkan datanya.” ungkap Dwijaya.

Rapat Persiapan PDPB

Dwijaya menambahkan, Bawaslu akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan coklit terbatas untuk memastikan coklit terbatas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perihal pelaksanaan jadwal pleno PDPB, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang hadir bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kota Semarang meminta agar dapat dilaksanakan sesuai dengan surat KPU.

“Merujuk pada surat KPU Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, kami mengimbau kepada KPU Kota Semarang agar rapat pleno PDPB dapat dilaksanakan pada tanggal 2 atau 3 Oktober 2025, dan giat coktas dilakukan sebelum rapat pleno tersebut. Kami juga akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi kerja KPU dalam coktas tersebut. Hal ini penting agar seluruh pihak memedomani surat tersebut.” tegasnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengapresiasi peran aktif Bawaslu yang terus memberikan masukan selama proses pemutakhiran data berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas imbauan, masukan, serta saran perbaikan yang telah diberikan oleh Bawaslu Kota Semarang. Semua masukan ini akan kami tindaklanjuti.” ujar Zaini.

Zaini menekankan bahwa pengelolaan data pemilih memerlukan ketelitian serta koordinasi erat antar instansi agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya. Terkait saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Kota Semarang sebanyak 76 data pemilih meninggal dunia sudah kami tindak lanjuti, sedangkan untuk saran perbaikan berkaitan dengan data lapas sedang dalam proses kroscek.

Rapat persiapan PDPB

Berkaitan dengan coklit terbatas KPU Kota Semarang akan memberikan fokus pelaksanaan pada beberapa hal.

“Dalam coklit terbatas kali ini, fokus kami antara lain pemutakhiran data warga binaan yang keluar maupun masuk LP, penanganan data pemilih dengan usia tidak wajar seperti di bawah 17 tahun atau di atas 120 tahun, serta pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  masih ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU dan Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kota Semarang.

Penulis : Vika

Editor : Arief Rizal

Foto : Humas