Kembangkan Pengelolaan Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi, Bawaslu Semarang Konsultasi ke Puslitbangdiklat
|
Semarang - Dalam rangka meningkatkan pendokumentasian dan pengelolaan literasi informasi hukum pemilu, Bawaslu Kota Semarang melakukan konsultasi dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu secara daring, pada hari Selasa (21/10/2025).
Konsultasi tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Semarang.
Konsultasi ini bertujuan untuk mempelajari teknis pendokumentasian dan pengelolaan literasi atau produk hukum melalui sistem manajemen perpustakan yang sudah dilakukan oleh Puslitbangdiklat Bawaslu.
Maria dalam sambutannya menekankan agenda konsultasi ini merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dalam pendokumentasian dan pengelolaan literasi hukum pemilu yang baik guna untuk mempersiapkan pojok baca.
“Pada kesempataan ini, Bawaslu Kota Semarang melakukan konsultasi dengan unit yang mengelola Perpustakaan Bawaslu yaitu Puslitbangdiklat Bawaslu, guna untuk menambah khasanah pengetahuan kita terkait pengelolaan literasi hukum pemilu dan demokrasi yang baik dan berkualitas, karena nantinya kita akan membuat pojok baca pada Bawaslu Kota Semarang”. ujarnya.
Pustakawan Puslitbangdiklat Bawaslu, Moh. Mustofa Hadi mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Semarang yang melakukan konsultasi terkait pendokumentasian dan pengelolaan literasi informasi hukum pemilu. Tidak sampai disitu saja, bahkan Mustofa menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, masih Bawaslu Kota Semarang yang melakukan konsultasi dengan Puslitbangdiklat terkait dengan pendokumentasian dan pengelolaan literasi hukum pemilu.
“Saya mengapresiasi Bawaslu Kota Semarang, karena berinisiatif melakukan konsultasi dengan Puslitbangdiklat dalam hal pendokumentasian dan pengelolaan literasi hukum pemilu dan demoktasi, disini menunjukkan komitmen untuk penguatan kelembagaan dalam bidang literasi hukum dan demokrasi. Pada tahun 2025 ini baru Bawaslu Kota Semarang yang sudah melakukan konsultasi dengan Puslitbangdiklat terkait pengelolaan literasi." ungkapnya.
Dalam paparannya, Mustofa menjelaskan mengenai pengolahan bahan pustaka, klasifikasi hingga teknis lainnya.
"Pada pengolahan bahan pusataka perlu dilakukan inventarisasi, klasifikasi, katalogisasi, labeling hingga shelving. Kegiatan utama klasifikasi bahan pustaka adalah menentukan subjek, menentukan klasifikasi dan menentukan nomor panggil. Dalam klasifikasi, Perpustakaan Bawaslu menggunakan klasifikasi DDC." paparnya.
Mustofa menambahkan dalam memperkuat literasi hukum pemilu dan demokrasi, Bawaslu Kota Semarang dapat menyampaikan permohonan buku kepada kami dengan cara bersurat.
Penulis: Rivaldo Noval
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas