Lompat ke isi utama

Berita

KEMENKOPOLHUKAM Adakan Evaluasi Pemilu 2019 Untuk Pilkada 2020, Bawaslu Sampaikan Problem UU No. 10 Tahun 2016

Bawaslukotasemarang, SEMARANG- Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang sampaikan problem Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam kegiatan Evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Menuju Pilkada Serentak 2020 Menjadi Berkwalitas yang diadakan oleh Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (KEMENKOPOLHUKAM), di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (12/9/2019)

Kegiatan Evaluasi Pemilu 2019 Untuk Pilkada 2020 menjadi berkwalitas dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan masyakarat guna memberikan masukan sebagai bahan pembenahan untuk perbaikan penyelanggaran Pilkada 2020 mendatang

Dalam rangkaian kegiatan yang diadakan oleh KEMENKOPOLHUKAM, Bawaslu Kota Semarang bersempatan memberikan masukan serta evaluasi terkait UU No. 10 Tahun 2016

Naya Amin Zaini, S.H., M.H. selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, menyampaikan bahwa “segi regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengalami kemunduran dan tidak sesuai perkembangan dan perubahan masyarakat saat ini”, Jelasnya dalam forum kegiatan tersebut

Lebih lanjut, naya menjelaskan bahwa kemunduran itu karena tidak sesuainya nomenklatur Panwas, Jumlah anggota 3 orang, tidak mengenal quasi peradilan (adjudikasi), jumlah penanganan pelanggaran yg singkat (3+2), Bawaslu tidak dapat melakukan akrediasi pemantau pemilu, tidak mengenal model penanganan in-absentia, dan beberapa hal yang sangat mendasar dan tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, paparnya

Sejalan dengan hal tersebut, Heru Cahyono, S.Sos., M.A. selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa, masih adanya fasilitas yag belum representative untuk  Bawaslu kabupaten/kota di jawa tengah, selain itu Kemendagri harus melakukan monitor terhadap proses pembahasan NPHD dengan hitungan riil bagi 21 Bawaslu Kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang melaksanakan Penyelenggaraan Pilkada 2020” Jelasnya

Terkait masukan dari Bawaslu Provinsi Jateng dan Kota Semarang  Robi yang mewakili Otda Mendagri, “menyampaikan bahwa semua saran dan kritik yang membangun ini akan menjadi cacatan perbaikan agar Pilkada 2020 di 21 Kabupaten/Kota se-Jateng dapat berjalan dengan baik”, tuturnya

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita