Lompat ke isi utama

Berita

Kota Semarang Ajukan Bawaslu Award

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajukan nominasi penanganan pelanggaran administrasi terbaik untuk mengikuti kompitisi Bawaslu Award. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini, di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Sabtu, 12/10/2019

Kategori penanganan pelanggaran administrasi terbaik yang diajukan Bawaslu Kota Semarang terkait dengan laporan dan temuan yang ditangani saat pemilu 2019 yang mengakibatkan adanya penyelesaian kasus melalui sidang adjudikasi biasa dan sidang ajudikasi acara cepat serta keluarnya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Naya menjelaskan “sidang adjudikasi biasa tercatat kasus lusiana tentang kasus rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang, sedangkan sidang adjudikasi acara cepat pada kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang terjadi di TPS 6 dan 7 Kelurahan Kembangarum”, Jelasnya

Selain itu, lanjut Naya, Bawaslu Kota Semarang juga melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS di Kota Semarang yakni TPS 07 Kedungmundu, TPS 50 Meteseh, TPS 75 Sendangmulyo, TPS 11 Bendanngisor, TPS 38 Bangetayu Kulon, TPS 20 Sampangan.

Saat ini Bawaslu Kota Semarang sedang menunggu hasil pengumuman seleksi dari Bawaslu Jawa Tegah untuk memilih 1 dari 12 kategori yang sudah disediakan yang kemudian akan di teruskan ke Bawaslu Rupublik Indonesia.

[caption id="attachment_1033" align="aligncenter" width="716"] Sidang sidang adjudikasi acara cepat pada kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang terjadi di TPS 6 dan 7 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat[/caption] Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita