Lompat ke isi utama

Berita

LUNPIA EPISODE 2 : Penanganan Pelanggaran Pilkada dan Sanksi Mutasi Petahana

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Lungguhan Pemilu Asik (LUNPIA) episode 2 bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini, dengan tema Penanganan Pelanggaran Pilkada dan Sanksi Mutasi bagi Petahana di studio mini sekretariat Bawaslu Kota Semarang (10/1/2020)

Naya Amin Zaini menyampaikan, penanganan pelanggaran di pilkada dibatasi waktu maksima 5 hari kerja

“Penanganan pelanggaran dengan cara klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, keterangan ahli, pengumpulan bukti, buat kajian pelanggaran dan kesimpulan yang didapat”, Jelasnya

Naya juga mengajak masyarakat Kota Semarang untuk berani melaporkan pelanggaran di Pilkada, karena kita dibatasi hanya 7 hari sejak diketahui

“laporan berasal dari pelapor, meliputi warga negara yang punya hak pilih, peserta pemilihan dan pemantau pemilihan. Laporan dibatasi waktu maksimal 7 hari sejak diketahui”,paparnya

Terkait dengan larangan petahana yang akan maju di Pilkada Kota Semarang secara rinci diatur secara ketat pada UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (2) bahwa Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan menteri.

“pasal ini, secara jelas melarang petahana yang bakal maju dengan batasan waktu dari tanggal 8 Januari-8 Juli 2020, kecuali ada surat persetujuan tertulis dari Mendagri. Namun, jika terjadi kekosongan jabatan, maka petana menunjuk PLT (pejabat pelaksana tugas)”, jelasnya

Terkait konsekuensi jika melanggar, imbuh Naya, “pada pasal 71 ayat (2) dan (3), maka ada 2 konsekuensi yang berpotensi berurusan, yakni, sanksi pembatalan (diskuwalifikasi), dan sanksi Pidana pada Pasal 190 UU N0.10 Tahun 2016. Bunyi pasal 190, ialah pejabat yang melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 Juta”,tutupnya

Editor: Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita