Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Mahasiswa Hubungan Internasional Undip Datangi Bawaslu Kota Semarang

Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (28/5/2025)

Semarang – Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (28/5). Mahasiswa tersebut melakukan penelitian terkait Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tugas mata kuliah Lembaga dan Proses Politik di Indonesia.

Mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti dan Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani; Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal; serta Staf Sekretariat, Senfamillio Reza Fahlevi.

Bawaslu Kota Semarang

 

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti, mengapresiasi kedatangan mahasiswa Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro ke Bawaslu Kota Semarang. Beliau menyampaikan bahwa kedatangan mahasiswa untuk melakukan pra-penelitian tersebut menjadi penguat dan sarana publikasi hasil kerja-kerja penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Kami sampaikan terima kasih atas kedatangan dan peran dari kalangan mahasiswa dalam melihat kembali dan mengkaji dinamika penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya peran Bawaslu Kota Semarang dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kota Semarang,” katanya saat memberikan sambutan pada diskursus pra-penelitian mahasiswa di Ruang Integritas Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

V. Silvania Susanti

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kota Semarang menangani kurang lebih 20 dugaan pelanggaran yang tersebar di beberapa tahapan, seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan masa tenang.

Lintang Aqila Radwa, perwakilan dari mahasiswa tersebut, menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro adalah untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Lembaga dan Proses Politik di Indonesia (LPPI).

“Kedatangan kami ke Bawaslu Kota Semarang sebanyak dua kelompok merupakan bentuk penugasan dari mata kuliah Lembaga dan Proses Politik di Indonesia (LPPI), untuk melakukan penelitian peran dan dinamika selama penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya di Kota Semarang. Kami ingin meneliti berapa jumlah pelanggaran, bagaimana pola pelanggarannya, dan seperti apa Bawaslu menindak pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mahasiswa FISIP Undip lainnya, Aurora Dheandra Tesalonika, juga mempertebal pertanyaan rekannya sebelumnya mengenai bagaimana peran Bawaslu Kota Semarang dalam penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024.

Mahasiswa Undip

 

“Melanjutkan apa yang disampaikan rekan sebelumnya, kami juga ingin mengetahui berapa dan bagaimana penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kota Semarang,” ujarnya.

Menjawab hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang menangani tiga kasus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Perlu diketahui bersama bahwa Bawaslu Kota Semarang, pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, telah menangani sebanyak tiga kasus penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan jenis penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu yang terjadi di masa kampanye Pemilu 2024,” tuturnya.

 

Penulis: Senfamillio Reza F.
Editor: Arief Rizal