Lompat ke isi utama

Berita

Pantau Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot, Bawaslu sambangi BKPP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang

Semarang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Balai Kota Semarang pada Selasa (8/7).

Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti  ingin mengetahui sejauh mana progres tindak lanjut dari BKPP terhadap pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan Bawaslu Kota Semarang kepada BKN Republik Indonesia pada Oktober 2024 lalu melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti  ingin mengetahui sejauh mana progres tindak lanjut dari BKPP terhadap pelanggaran netralitas ASN

“Walaupun Bawaslu tidak berwenang memutuskan sanksi, namun kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari BKPP terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut,” tegasnya.

Menurut Joko Hartono, selaku Kepala Badan Kepegewaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang (BKPP), menjelaskan bahwa BKPP bersama Inspektorat Kota Semarang membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan hukuman disiplin apa yang harus diberikan kepada terlapor tersebut.

Joko Hartono, Kepala Badan Kepegewaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang (BKPP) menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan BKPP

“Kami tidak tinggal diam, dan kami segera melakukan tindak lanjut. Tim pemeriksa tidak hanya dari pihak BKPP saja, melainkan juga terdiri dari Inspektorat.” Ucap Joko.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima oleh Bawaslu, pihaknya ingin meminta bukti-bukti kepada Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN, dan merencanakan koordinasi dengan tim Bawaslu untuk memperdalam fakta, dan bukti.

BKPP dan Bawaslu bersama-sama sepakat bahwa ASN harus menjaga netralitasnya, karena ASN merupakan pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis: Christina P

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas