Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Tahapan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Coktas KPU Triwulan III Tahun 2025 : Satu Pemilih Perlu Perbaikan Data

Pencocokan dan Penelitian Terbatas

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, 29 September 2025.

Kegiatan Coklit terbatas ini dilakukan sebagai langkah verifikasi faktual untuk memastikan data pemilih tetap valid, akurat, dan mutakhir. Bawaslu Kota Semarang menekankan pentingnya menjaga kualitas data pemilih, tidak hanya melalui pencermatan administratif, tetapi juga dengan memastikan pemilih yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat sesuai fakta lapangan.

Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Kelurahan Pendrikan Kidul

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tugas dan komitmen Bawaslu Kota Semarang dalam menjaga hak pilih warga negara. Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung dari rumah ke rumah

“Pasca tahapan, kami mendatangi rumah tiap sample data untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih. Setiap warga negara yang memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih, sementara data yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda, meninggal dunia, pindah keluar domisili, atau berstatus TNI/Polri dapat dicoret dari daftar pemilih agar tidak mengganggu akurasi daftar pemilih,” ujarnya.

Salah satu tim dari KPU yang diawasi oleh Bawaslu, mengambil sepuluh sample data pemilih di wilayah Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Tengah saat dikonfirmasi. Sebaran data tersebut terbagi di wilayah Kelurahan Rejosari dan Sarirejo yang masing-masing Kelurahan terdapat lima sampel data pemilih. Data awal dari KPU Kota Semarang, kategori meninggal sebanyak empat sampel dan kategori pindah keluar sebanyak enam sampel.

Coktas di Kelurahan Sarirejp

Setelah dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Semarang, tiga data pemilih kategori meninggal dinyatakan valid, dan ditemukan satu data pemilih kategori pindah masuk yang seharusnya mempunyai hak pilih, tapi tercatat pindah keluar, sehingga perlu perbaikan data. Enam data sampling lainnya saat dilakukan pengawasan di lokasi alamat masing-masing, pemilih tersebut tidak berada di tempat sehingga belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Semarang  berkoordinasi dengan KPU Kota Semarang agar segera menindaklanjuti bagi data pemilih yang sudah selesai dilakukan pencocokan dan penilitian terbatas.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih warga negara. Hal ini menjadi pondasi penting demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2029 yang demokratis, partisipatif, serta jujur dan adil.*

Penulis : Zuhdi

Editor : Arief Rizal

Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang