Pasca Tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Semarang Bahas Penguatan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil
|
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang pada Jumat (25/07/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini telah memasuki Triwulan Ketiga.
Meskipun pasca tahapan Pemilihan Umun (Pemilu), Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasannya, termasuk terhadap status pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akurasi data ini menjadi krusial untuk menjamin hanya pemilih yang sah yang tercantum dalam daftar pemilih, serta menghindari potensi manipulasi atau penyalahgunaan hak pilih.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB tetap menjadi tugas Bawaslu meskipun bukan di masa tahapan.
“Pasca Tahapan Pemilu/Pemilihan bukan berarti aktivitas pengawasan berhenti. Justru pada saat inilah kami perlu memastikan bahwa data pemilih diperbarui secara berkelanjutan dan akurat termasuk kategori MS dan TMS. Permasalahan RT.0/RW.0 menjadi salah satu fokus pengawasan karena ini berkaitan langsung dengan validitas data,” ungkap Dwijaya.
Menurutnya, keterbukaan informasi kependudukan sangat penting untuk mendukung kerja-kerja pengawasan, termasuk kebutuhan terhadap data sanding yang dapat menjadi acuan dalam mengidentifikasi potensi masalah. Data tersebut krusial dalam mendukung akurasi pengawasan dan turut memengaruhi kualitas daftar pemilih.
“Kami berharap melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Disdukcapil Kota Semarang serta pemangku kepentingan lainnya, persoalan RT.0/RW.0 tidak lagi menjadi masalah yang berulang pada Pemilu mendatang. Termasuk data TMS dan MS yang kami pandang cukup krusial karena memengaruhi kualitas daftar pemilih dan berpotensi menimbulkan permasalahan lainnya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto, menyambut baik audiensi ini dan menyatakan komitmennya dalam mendukung pemutakhiran data kependudukan yang mutakhir, valid, dan akurat.
“Meskipun bukan di masa tahapan Pemilu, kami tetap membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak. Pada prinsipnya, Disdukcapil melayani masyarakat dan termasuk mendukung kebutuhan data dalam kerangka kepemiluan,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi persoalan RT.0/RW.0, termasuk dengan mengimbau masyarakat agar memperbarui data kependudukan.
“Kami mengimbau tiap tiga bulan dan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya memperbarui data. Bagi penduduk dengan RT.0/RW.0, yang kebetulan belum ada RT atau dalam kata lain harus membentuk RT baru. Pihak kelurahan dapat membuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan RT baru untuk diajukan ke Disdukcapil,” jelasnya.
Selain masalah RT.0/RW.0, Yudi juga menyoroti pentingnya pelaporan data kematian. Jumlah angka kematian bisa memengaruhi kebijakan publik. Penduduk biasanya baru akan mengurus data kependudukannya ketika dibutuhkan, karena data kependudukan erat kaitannya dengan akses pelayanan publik. Namun Yudi menerangkan bahwa Disdukcapil terus berupaya meminimalisir hal tersebut dan mendorong warga untuk melakukan updating data.
Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa data agregat dapat diberikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan, akan tetapi untuk data by name by address tidak dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami hanya bisa memberikan data agregat yang telah dikonsolidasikan dengan pusat. Untuk data individu, kami terikat oleh regulasi perlindungan data pribadi,” terangnya.
Disdukcapil juga telah memberikan akses akun user kepada petugas kelurahan untuk melakukan pengecekan data penduduk secara langsung, meskipun pemanfaatannya dinilai belum optimal.
Dalam rangkaian Pemilu 2024 lalu, Disdukcapil Kota Semarang telah mengusulkan penonaktifan sekitar 22.000 data penduduk tidak valid, dimana sebanyak kurang lebih 14.000 berhasil dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.
Bawaslu Kota Semarang berharap melalui sinergi lintas sektor, khususnya dengan Disdukcapil, proses penyusunan daftar pemilih kedepan dapat semakin akurat dan bebas dari persoalan administratif yang berulang.
Penulis : Vika
Editor : Arief Rizal
Foto : Humas