Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan Bakal Jadi Program Unggulan Masa Tenang Pilkada 2020

JAKARTA-Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, patroli pengawasan bakal menjadi program unggulan pada tahapan minggu tenang. Hal itu menurutnya agar masyarakat mengetahui Bawaslu tetap bekerja saat masa minggu tenang.

"Program patroli Pengawasan memberikan pesan kepada masyarakat dan peserta pemilu Bawaslu tidak tidur meski pada minggu tenang," kata Dewi saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu beberapa hari lalu

Dewi menjelaskan, hari tenang kerap dipilih peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih dengan memberikan barang, uang dan sebagainya.

"(Patroli pengawasan) Waktu tenang akan dimanfaatkan Bawaslu agar dapat memastikan tidak ada transaksi politik uang. Kalaupun ada kami pastikan dapat ditemukan oleh seluruh jajaran kami dilapangan," tegasnya.

Hal tersebut baginya bisa berdampak kata fungsi-fungsi intelijen Bawaslu diperkuat agar guna bisa memaksimalkan tugas-tugas pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Wanita kelahiran Sulawesi Tengah itu pesimis akan banyak laporan terkait politik uang. Pasalnya, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) disebutkan setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

"Kami tidak terlalu berharap pada laporan, karena dalam UU pemberi dan penerima akan mendapatkan sanksi," jelasnya.

Editor: Ranap THS

Tag
Berita