Lompat ke isi utama

Berita

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2019 PADA TAHAPAN PRA-KAMPANYE, SAAT KAMPANYE DAN PASCA KAMPANYE OLEH BAWASLU KOTA SEMARANG

Selama pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b). Pelanggaran terjadi pada saat kampanye, sebanyak 32 kasus, terdiri pelanggaran administrasi 20 kasus, pelanggaran pidana 8 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya 4 kasus, temuan 24 kasus dan laporan 8 kasus, (c). Pelanggaran terjadi pasca Kampanye sebanyak 12 kasus, terdiri dari pelanggaran administrasi 8 kasus, pelanggaran pidana 2 kasus, pelanggaran kode etik 1 kasus, pelanggaran perundang – undangan lainnya 1 kasus, temuan sebanyak 9 kasus, pelaporan sebanyak 3 kasus.

Sebelum tahapan dan masa kampanye dimulai muncul data penindakan pelanggaran sebanyak 1 kasus (2 %), dapat dikatakan proses tersebut sudah on the track maupun proses preventif sudah maksimal. Kemudian masuk ke tahapan dan masa kampanye yang rentan waktu 7 (tujuh) bulan, dengan data penindakan sampai sebanyak 32 kasus ( 71 %), hal ini menunjukkan bahwa proses tensi politik dalam melakukan kompetisi untuk menang semakin tinggi, data tersebut baik pelanggaran administrasi, pidana, per-UU-an lainnya, yang banyak terjadi pada masa kampanye tersebut. Aspek pelanggaran pidana 9 dari 10 kasus yang muncul pada tahapan kampanye. Demikian pula pelanggaran Per-UU-an lainnya juga demikian pada saat tahapan kampanye. Sedangkan setelah (pasca) kampanye jumlah penindakan pelanggaran meskipun masih banyak, namun sudah menurun menjadi 12 kasus (27 %), kebanyak terjadi pelanggaran pasa saat pemungutan, penghitungan dan perekapan suara.

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/09/Pelanggaran-Pemilu-2019-Pada-Tiap-Tahapan-Upload-Web-1.pdf" title="Pelanggaran Pemilu 2019 Pada Tiap Tahapan (Upload Web)"] Download : DISINI
Tag
Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019