Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran data & Daftar Pemilih

Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dilaksanakan berdasarkan adanya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019. Dijelaskan pada Pasal 9 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 bahwa KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk menyusun Daftar Pemilih Pemilu 2019.

Sementara itu pengawasan terhadap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019. Pasal 3 Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan terhadap penyusunan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, DPS Perbaikan, Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 dan 3.

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/07/Pengawasan-Pemutakhiran-Data-dan-Daftar-Pemilih.pdf" title="HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019"] Download : Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih
Tag
Hasil Pengawasan Pemilu 2019