PENGAWASAN PENCALONAN
|
Pedoman pelaksanaan tahapan pencalonan Calon DPD/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/kota didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selama pelaksanaan tahapan ini Bawaslu Kota Semarang telah melakukan kegiatan pengawasan padatahapan pengawasan pencalonan calon anggota DPRD Kota. Hasil pengawasan pengajuan calon anggota legislatif yang diajukan oleh 16 partai politik di kota Semarang total sebanyak 691 calon. Setelah proses verifikasi KPU Kota Semarang akhirnya menetapkan 668 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2019, yang terdiri dari Laki-Laki 397 dan Perempuan 271 orang dari 6 daerah pemilihan.
Indikator pengawasan terdiri dari dugaan pemberian uang/mahar dalam pencalonan, keterwakilan perempuan, Partai Politik tidak mengupload data calon dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), keterlambatan pengajuan calon, syarat pengajuan calon, syarat calon.
[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/07/Pelaksanaan-Pencalonan-calon-Anggota-DPD-DPRD-Prov-DPRD-kota.pdf" title="HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019"] Download : Pengawasan Pencalonan