Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pilkada di Era Pandemi (Teropong Buletin Edisi-IV)

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 merupakan pemilu yang terunik dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengawasannya. Dalam catatan sejarah gelaran pemilu di Indonesia yang di mulai dari tahun 1955 hingga pemilu serentak tahun 2019, serta pilkada di Indonesia yang diawali di tahun 2005 hingga Pilkada 2018, selalu diselenggarakan dalam kondisi normal, hanya Pilkada 2020 yang diselenggarakan dalam kondisi bencana non alam yaitu pandemi Covid-19. “Konsekuensi dari kondisi khusus ini, tahapan Pilkada 2020 sempat ditunda 3 bulan, dan diaktifkan kembali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti Secara teknis penyelenggaraan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum melakukan beberapa  perubahan dan penyesuaian terkait teknis pelaksanaan tahapan. Hal ini, berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengurangi mobilisasi massa dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tatap muka. Dalam prakteknya pelaksanaan beberapa tahapan berubah secara signifikan. ”Dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih misalnya pelaksanaannya diperbolehkan dilakukan tidak secara door to door tapi di atas meja, dengan dicocokan oleh ketua RT/RW,” ujar Nining Jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya lanjut Nining, metode ini tidak diperbolehkan karena rawan terjadi ketidakvalidan data pemilih. Begitupun di masa tahapan kampanye,  metode kampanye lebih dianjurkan untuk menggunakan kampanye media online/daring. Metode kampanye tatap muka tetap diperbolehkan dengan batasan peserta maksimal 50 (lima puluh) orang, sementara secara substansi dalam kampanye sebenarnya semakin banyak pemilih yang datang semakin bagus agar visi misi dari pasangan calon bisa tersampaikan kepada khalayak luas. Pengawasan Bawaslu Dalam hukum politik pemilu di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu adalah satu-satunya penyelenggara pemilu yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Namun ada tugas dan kewenangan tambahan pada Pilkada 2020 yaitu berkaitan pengawasan prosedur kesehatan Covid-19. Pengawasan ini dimaksudkan agar pelaksanaan tahapan pemilihan tetap berjalan dengan memberi jaminan keselamatan bagi penyelenggara pemilu, pemilih, kontestan beserta tim suksesnya dan masyarakat umum. Tugas dan kewenangan terkait ini tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono mengatakan secara teknis pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas yaitu memastikan jajaran KPU melaksanakan tahapan sesuai regulasi dan jadwal tahapan dengan menerapkan protokol kesehatan. “Berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan jajaran pengawas memang masih banyak temuan terkait ini misalnya pada kampanye  pertemuan tatap muka yang pesertanya melebihi ketentuan, sehingga harus dilakukan pencegahan agar jumlah peserta disesuaikan dengan regulasi,” ungkap Oky Tidak berhenti di penyelenggara pemilihan saja, Bawaslu juga harus memastikan pasangan calon beserta tim suksesnya juga taat pada prosedur kesehatan pada saat melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan Pilkada 2020. “Pengawasan yang ketat juga dilakukan jajaran pengawas pemilu, terkait dengan kegiatan bakti sosial yang marak dilakukan baik oleh pemerintah daerah, partai politik, tim sukses maupun kelompok masyarakat yang lain,” ujarnya Radar pengawasan jajaran pengawas pemilu di Kota Semarang harus dipasang dalam level yang tinggi, seiring ditemukannya kegiatan bakti sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu kegiatan unsur pemerintah, dengan membagikan sembako yang mencantumkan foto Walikota dan Wakil Walikota Semarang yang merupakan petahana dalam Pilkada 2020 di Kota Semarang melawan kotak kosong. “Pasca diberikan surat pencegahan oleh Bawaslu Kota Semarang, logo dalam kegiatan bakti sosial bulan-bulan berikutnya telah diubah dengan logo/lambang Pemerintah Kota Semarang,” katanya Pengawasan terkait bakti sosial pada Pilkada 2020 yang dilaksanakan di era pandemi jika dibandingkan dengan pengawasan yang dilaksanakan pada Pikada 2018 dilaksanakan lebih ketat. “Hal ini karena secara psikologis dampak pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada perekonomian masyarakat, sehingga membuat tingkat pragmatisme pemilih untuk terlibat dalam  kegiatan yang berpotensi politik uang meningkat. Ada 2 (temuan) terkait bantuan sosial yang diduga berpotensi politik uang yang diproses oleh Gakkumdu Kota Semarang,“ ujar Oky Suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020 memang tidak bisa lepas dari suksesnya penyelenggaraan pemilu di era Covid-19 yang dilaksanakan oleh Korea Selatan pada tanggal 15 April 2020. Kesuksesan ini diukur dari tingkat partisipasi yang mencapai 68,6 persen yang merupakan rekor tertinggi selama 28 tahun dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu juga diukur dari tidak adanya lonjakan penyebaran Covid-19 pasca pemungutan suara karena menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kesuksesan penyelanggaran dari negeri K–Pop (Korean Pop) inilah yang sedikit banyak diadopsi dan dijadikan rujukan oleh pengambil kebijakan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 yang dilegalkan dalam produk hukum berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan diiringi produk hukum dari sisi pengawasan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu.   Penulis : Nining Susanti, S.Sos.I., M.I.Kom (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang) Editor:Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Opini