Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Partai Politik Pada Pemilu 2019

Tahapan  Pengawasan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, merupakan pengawasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang (saat itu masih Panwaskota Semarang)  pasca pengawasan tahapan pemutahiran data dan  daftar pemilih untuk Pemilu serentak tahun 2019.

Pelaksanaan  Verifikasi Partai Politik oleh Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya  ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 176 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang berbunyi  bahwa

Partai Politik dapat menjadi peserta Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU “. 

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/07/Pengawasan-Verifikasi-Partai-Politik.pdf" title="Hasil Pengawasan Pemilu 2019"] Donwload : Verifikasi Partai Politik
Tag
Hasil Pengawasan Pemilu 2019