Perempuan Binaan di Lapas Punya Hak Memilih dan Bisa Awasi Proses Pemilu
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang Lakukan Sosialisasi Kelompok Marginal di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Selasa (16 Januari 2024).
Keterlibatan pemilu merupakan hak setiap warga negara. Sejumlah kurang lebih 50 peserta ikuti sosialisasi Bawaslu Kota Semarang untuk menyiapkan helatan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Hadir Kepala Lapas IIA Kota Semarang, Kristiana Hambawani secara langsung yang mengapresiasi penuh adanya kegiatan Bawaslu.
Kristiana Hambawani menyampaikan pentingnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang untuk memantapkan atensi politik dari warga binaan.
“Giat ini semacam ini menjadi motivasi kepada warga binaan bahwa walau didalam Lapas, hak kalian tetap diakomodir oleh negara,” ungkap Kristiana.
Dalam kesempatan tersebut warga binaan yang hadir juga antusias untuk bertanya terkait nasib hak suaranya dalam Pemilu 2024. Melihat kondisi tersebut Dwijaya memastikan bahwa hak warga binaan lapas akan terus dikawal.
“Bawaslu Kota Semarang terus memonitor perkembangan Pemilu pada TPS Lokasi Khusus ini, mulai dari persiapan pembentukan TPS beserta personil pengawasnya, hingga koordinasi baik dengan pihak Lapas maupun KPU Kota Semarang terkait update data setiap bulannya,” tegas Dwijaya.
Selain itu Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya juga menjelaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, bagi warga binaan yang KTP nya berada diluar Daerah Pemilihan (Dapil) pada lokasi TPS Khusus tersebut, hanya bisa mendapatkan beberapa jenis surat suara, karena jenis surat suara yang didistribusikan harus sesuai Dapil atau KTP asal dan data pemilih yang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejumlah kurang lebih 200 warga binaan dapat memilih pada Pemilu 2024. Namun jenis surat suara yang akan diterima nantinya akan disesuaikan tergantung pada Dapil atau KTP asal , yang pasti hak pilih mereka sudah terakomodir,” Ungkap Dwijaya.
Dwijaya dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa warga binaan tidak hanya memiliki hak suara namun juga dapat turut serta mengawasi kejanggalan Pemilu yang dimungkinkan terjadi di dalam Lapas itu sendiri. Pihaknya mencontohkan seperti netralitas petugas Lapas yang notabene ASN juga bisa menjadi fokus pengawasan warga binaan dan juga beberapa kerawanan pada saat pemungutan surat suara yang apabila terjadi, dapat dilaporkan melalui pengawas TPS.
“Warga binaan dapat menegur dan menyuarakan jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mereka juga bisa menjadi agen pengawas partisipatif,” harap Dwijaya.
Penulis : Yusuf
Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang