Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Semarang Hadirkan Dua Narasumber dalam Kegiatan P2P Daring 2025

Kegiatan P2P Kota Semarang secara daring

Semarang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang ambil bagian sebagai narasumber pada Diskusi Pendalaman Materi Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting Selasa (4/10/2025). Kegiatan P2P ini merupakan program kerja Bawaslu Republik Indonesia yang pelaksanaannnya melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara. Peserta P2P terdiri dari unsur, organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi, Disabilitas, dan Pelajar tingkat SMA. Sebagai tambahan informasi, Diskusi Pendalaman Materi ini dilaksanakan setelah peserta melakukan kegiatan pre-test, pembelajaran audio visual, dan pembelajaran mandiri melalui modul.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya menyampaikan bahwa keterlibatan Bawaslu Kota Semarang sebagai narasumber merupakan komitmen kelembagaan untuk mendidik calon kader pengawas partisipatif.

Dwijaya Samudra Suryaman Anggota Bawaslu Kota Semarang menjadi narasumber dalam kegiatan P2P secara daring

“Kehadiran dua narasumber dari Bawaslu Kota Semarang dalam diskusi pendalaman materi P2P adalah bukti nyata komitmen kelembagaan untuk mendidik calon kader pengawas partisipatif. Kami tidak hanya memberi materi secara teori, namun juga langkah-langkah kongkrit yang bisa dilakukan peserta pasca P2P.”, Ucap Dwijaya.

Diskusi pendalaman materi P2P di Jawa Tengah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan zona yang digelar mulai tanggal 3 November 2025 hingga 9 November 2025. Kota Semarang tergabung dalam kelas C bersama Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal yang pelaksanaannya tanggal 4 November 2025. Setidaknya terdapat 6 materi yang didiskusikan pada kegiatan diskusi pendalaman ini, yaitu : Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa
Proses Pemilu, Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses, Strategi Penguatan dan Pengembangan Jaringan
Pengawasan Partisipatif, Teknis Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif, dan Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital Pemilu.

Maria Goreti Jutari R. H. Anggota Bawaslu Kota Semarang ketika menyampaikan paparan materi

Hadir sebagai narasumber pada kelas C tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman yang memberikan pendalaman materi tentang Strategi dan Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital Pemilu, dan , dan Maria Goreti J.R.H. yang mendiskusikan terkait Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa. Sedangkan materi lainnya diisi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dan Anggota Bawaslu Kendal. Selain melibatkan internal Bawaslu, kegiatan ini juga mengundang Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. sebagai narasumber eksternal  yang mengisi tentang Strategi Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengawasan Partisipatif Proses Pemilu.

“Bawaslu Kota Semarang berharap agar diskusi pendalaman materi ini dapat menginspirasi peserta untuk melakukan aksi nyata untuk memperkuat dan memperluas jaringan pengawasan partisipatif di masyarakat.”, ujar Dwijaya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu semakin kuat dan berkelanjutan, serta mampu mewujudkan Pemilu yang Luber, Jurdil, dan berintegritas.

Penulis: Zuhdi Anwar

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas