Permohonan Perkara PHP Walikota Semarang Dicabut
|
Bawaslu Kota Semarang hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 pada Senin (20/1) di ruang Sidang Lantai 4, Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo didampingi dua Anggota yakni Dr. Daniel Yusmik Pascastaki Foekh dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah. Didalam ruang persidangan, Bawaslu Kota Semarang diwakili oleh Arief Rahman selaku Ketua dan Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani selaku Anggota.
Agenda Sidang tersebut adalah Konfirmasi Penarikan Permohonan dan/atau Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Namun, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai Pemohon mencabut permohonan, MK melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, hinggal panel Hakim membuka persidangan, Pemohon tidak hadir.
Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Dr. Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengonfirmasi pencabutan perkara ini.
“Pada pencabutan permohonan dari Pemantau Pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi terkait pencabutan perkaranya. Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” ujar Suhartoyo.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang menunggu Ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menunggu Ketetapan atau Putusan dari Mahkamah Konstitusi, sebagaimana berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2025.” ucapnya.
Penulis: Arief Rizal
Editor: Humas
Foto: Humas