Lompat ke isi utama

Berita

Plang Kelurahan Anti Politik Uang Terpasang, Arief Rahman: Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilwakot terancam Pidana

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meresmikan kelurahan anti politik uang dengan memasang plang di depan keluarahan Plamongansari, Senin, 4/11/2019 Arief Rahman, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi mengatakan, warga Plamongansari sudah sepakat untuk menolak politik uang, karena mereka sudah paham akan bahaya jika menerima politik uang Berikut isi deklarasi kelurahan anti politik uang yang ditanda tangani oleh Komisoner Bawaslu Kota Semarang, Lurah dan Koordinator kelurahan anti politik uang

Warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Menolak Segala Bentuk Praktik Politik Uang.

Awas!! Pemberi Dan Penerima Politik Uang Dalam Pilwakot Semarang 2020 Diancam Pidana Paling Singkat 36 Bulan dan Paling Lama 72 Bulan Serta Denda Paling Sedikit 200.000.000,- dan Paling Banyak 1.0000.000.000,-

(Pasal 187 A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)

Doc : Plang Kelurahan Anti Politik Uang di Keluarahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan [caption id="attachment_1104" align="aligncenter" width="1280"] Arief Rahman saat selesai pemasangan Plang Kelurahan Anti Politik Uang bersama Jajaran Sekretariat Kelurahan Palongansari /Foto : Permadi[/caption] Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita