Ratna Dewi: Keterangan Tertulis Bawaslu Jadi Harapan Publik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada penghormatan besar yang diberikan kepada Bawaslu dengan adanya penguatan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan Ratna dalam penutupan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penetapan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di depan perwakilan Bawaslu Provinsi, Kordiv Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik presiden/wakil presiden dan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi kekuasaan pergeseran memutus sengketa dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca juga : Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Jajaran Ad Hoc Sebelu, KPUBila dalam Pemilu 2014, ungkap Ratna, MK memiliki pemikiran yang progresif dari yang semula hanya memeriksa soal hasil namun dengan adanya perkembangan berbagai kasus terutama kasus Pilkada, ada pergeseran kewenangan dengan memeriksa proses dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
"Ada harapan yang dititipkan publik kepada kita, untuk mengawal proses pemilu sampai selesai di MK. Dan diharapkan Bawaslu juga dapat memberikan keadilan," kata Ratna.
Dia menjelaskan, hal yang terkait dengan proses itu dinilai Hakim Mahkamah menjadi kewenangan Bawaslu sepanjang sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Sehingga ada 1833 kali Bawaslu disebut dalam Putusan MK.
Atas dasar itu, tegasnya, keterangan tertulis Bawaslu dalam sidang PHPU pileg berdasarkan hasil pengawasan itu menjadi harapan publik agar Hakim MK memutus berdasarkan keterangan yang disampaikan Bawaslu.
"Itu berarti kerja-kerja pengawasan dan penindakan menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah," ungkapnya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyusun laporan akhir pengawasan bernilai naskah akademik. Hal tersebut diharapkan Ratna agar kedepan laporan akhir pengawasan Bawaslu dapat dijadikan referensi akademisi ketika akan melakukan penulisan karya ilmiah.
"Jadi laporan kita ini bukan hanya ada di perpustakaan peggiat pemilu saja tetapi ada juga di perpustakaan kampus demi kemajuan pendidikan," tuturnya.
Editor: Ranap Tumpal HS
Sumber : Bawaslu RI