Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu dan DPRD Kota Semarang: Penguatan Kelembagaan untuk Pemilu Berintegritas

Sinergi Bawaslu dan DPRD Kota Semarang

Sinergi Bawaslu dan DPRD Kota Semarang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan DPRD Kota Semarang (26/11/2025) di hotel Novotel Semarang.
Narasumber dalam kegiatan ini menghadirkan dua sosok berpengalaman di bidang kepemiluan dan pemerintahan. Nur Hidayat Sardini  atau sering disapa NHS merupakan seorang akademisi yang dikenal luas sebagai pakar kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2008–2011. Hadir pula, Rahmulyo Adi Wibowo, anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan. 
Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting untuk peningkatan kapasitas individu sekaligus penguatan organisasi. 
“Penguatan kelembagaan bukan hanya untuk menghadapi tahapan pemilu, tetapi untuk memastikan Bawaslu semakin siap dalam menjalankan tugas pengawasan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sinergi Bawaslu dan DPRD Kota Semarang


Dalam diskusi, Rahmulyo memberikan penekanan kuat mengenai urgensi menjaga keberlanjutan eksistensi Bawaslu pada masa pasca tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa meskipun proses pemilu telah usai, komitmen Bawaslu dalam melakukan pengawasan tidak berhenti di titik itu.
“Bawaslu perlu tetap mengudara meski tahapan pemilu telah selesai. Masyarakat harus merasakan bahwa pengawasan adalah kerja yang terus berlanjut, bukan hanya muncul saat pemilu berlangsung,” tuturnya.
Rahmulyo juga menjelaskan secara mendalam perlunya penguatan regulasi daerah untuk mendukung efektivitas pengawasan di tingkat kota. Menurutnya, regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) harus selaras dengan ketentuan kepemiluan di tingkat nasional agar Bawaslu memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya.
“Sinkronisasi perda dengan ketentuan pemilu adalah kunci. Tanpa regulasi yang selaras dan kuat, kerja pengawasan akan berjalan dengan banyak keterbatasan,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pembahasan anggaran pengawasan pemilu. Menurut Rahmulyo, kebutuhan anggaran pengawasan harus dibicarakan secara terbuka, terukur, dan didukung penuh oleh pemerintah daerah serta DPRD agar kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara optimal, termasuk untuk kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, teknologi, hingga pengawasan berbasis partisipasi publik. Ia menambahkan bahwa dukungan dalam penyusunan regulasi juga penting agar Bawaslu tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan daerah terkait kepemiluan.
Tidak berhenti sampai di situ, Rahmulyo secara khusus menyoroti perlunya sosialisasi dan pendidikan politik yang lebih intensif dan luas kepada masyarakat. Menurutnya, upaya meningkatkan pengawasan partisipatif tidak akan berhasil jika pemilih tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai proses dan nilai-nilai demokrasi. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu dapat memperkuat kegiatan pendidikan politik melalui berbagai program, seperti Sekolah Demokrasi, Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat, serta kegiatan yang berfokus pada edukasi anti politik uang dan anti hoaks. 
“Semakin banyak masyarakat yang melek politik, semakin kuat pula kualitas pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput,” ungkapnya.
Rahmulyo menutup pemaparannya dengan penegasan bahwa kolaborasi antara Bawaslu, DPRD, dan masyarakat adalah pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui dukungan regulasi, anggaran, dan pendidikan politik yang memadai, Bawaslu dapat menjalankan perannya secara lebih strategis dan efektif di masa depan.

Sinergi Bawaslu dan DPRD Kota Semarang


Sementara itu, NHS menegaskan pentingnya sinergi kuat antara Bawaslu, DPRD, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu perlu memperkuat kualitas internal kelembagaan sekaligus meningkatkan kapasitas pemilih melalui pendidikan politik. 
“Pemilih yang cerdas dan kritis akan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam setiap proses pengawasan. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, pengawasan partisipatif akan tumbuh secara alami,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya, NHS memberikan penjelasan yang menempatkan peran KPU dan Bawaslu dalam posisi yang saling melengkapi.
“Tugas KPU adalah memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya, sedangkan Bawaslu mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Di sinilah pentingnya sinergi yang kokoh,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap tercipta kolaborasi yang semakin solid dengan DPRD Kota Semarang, sehingga upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat dilakukan secara lebih efektif serta berkesinambungan. Kegiatan penguatan kelembagaan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat demokrasi substansial di tingkat daerah.

Penulis: Fernanda

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas