Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Mutasi Warga Binaan : Bawaslu Kota Semarang Jajaki Data Lapas

Audiensi dengan Lapas Kelas II A Semarang

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang

SEMARANG – Dalam upaya memastikan keakuratan data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang pada Jumat (25/07/2025). Pertemuan ini menjadi langkah konkret pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terkait dengan status kependudukan warga binaan. 

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan koordinasi terkait data mutasi warga binaan, baik yang masuk, keluar, maupun berpindah tempat. Bawaslu Kota Semarang menekankan pentingnya integrasi informasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan pendataan yang dapat berdampak pada hak konstitusional warga binaan dalam Pemilu maupun Pemilihan. 

Audiensi Lapas Perempuan

Dwijaya Samudra Suryaman menyampaikan bahwa warga binaan memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian data dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, keterbukaan dan alur informasi dari pihak Lapas sangat dibutuhkan untuk memastikan validitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap harus terdata dengan benar, begitu pula sebaliknya, jika sudah tidak memenuhi syarat, data tersebut harus segera dimutakhirkan. Ini bagian dari tugas pengawasan kami dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir,” ujarnya.

Audiensi Bawaslu dengan lapas

Siti Annisah, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh proses pemutakhiran data dengan menyediakan informasi mutasi warga binaan secara berkala dan terbuka kepada Bawaslu Kota Semarang. 

“Nanti akan kami sampaikan data penghuni saat ini, dan kami akan menyesuaikan elemen data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Semarang. Saat ini, sekitar 60% warga binaan merupakan penduduk asli Kota Semarang,” ungkap Annisah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini sistem pencatatan warga binaan di Lapas telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang sangat membantu dalam proses pendataan pemilih.

“Elemen data penahanan sekarang sudah mencantumkan NIK, sehingga tidak lagi menyulitkan ketika ada kebutuhan identifikasi. Ini tentu akan semakin meminimalisir perbedaan data antara warga binaan dengan data kependudukan,” tambahnya.

Dengan terjalinnya komunikasi yang intensif antara kedua lembaga, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih, terutama di lingkungan tertutup seperti Lapas, dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Penulis : Vika

Editor : Arief Rizal

Foto : Humas