Tak Sekadar Formalitas Belaka, Ini Alasan Bawaslu Kota Semarang Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Semarang — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pengawasan dalam menjamin akurasi, keterbukaan, dan integritas data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman yang hadir bersama Euis Noor Faoziah, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Semarang menyampaikan bahwa PDPB merupakan instrumen penting dalam mewujudkan hak pilih warga negara dan menjamin daftar pemilih yang valid sebagai fondasi utama demokrasi.
“Kami mengapresiasi keterbukaan KPU Kota Semarang dalam proses ini. Namun, kami juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB adalah mandat Undang-Undang yang harus dijalankan secara aktif, menyeluruh, dan berbasis data. Selain itu, proses PDPB ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sehingga perlu bagi KPU Kota Semarang untuk bersinergi secara terbuka dengan Bawaslu Kota Semarang dalam proses ini, karena kita punya satu tujuan besar yang sama.” ujar Dwijaya.
Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga mendorong KPU Kota Semarang untuk memberikan akses periodik terhadap data PDPB, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara substantif, tidak sekedar formalitas belaka.
Bawaslu juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian data berdasarkan hasil uji petik atau laporan masyarakat.
“Kami siap menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, tentu disertai bukti dukung dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin keterbukaan ini berjalan dua arah.” imbuh Dwijaya.
Di dalam rapat koordinasi PDPB ini Bawaslu Kota Semarang juga menyoroti sejumlah permasalahan pada pemutakhiran data pemilih diantaranya mekanisme tabrak data ganda dan persoalan data pemilih RT.0/RW.0. Lebih lanjut terkait data pemilih RT.0/RW.0, Dwijaya menilai hal ini akan berisiko menjadi "ruang abu-abu" dalam pengelolaan daftar pemilih, karena tidak mudah diverifikasi lapangan. Selain itu, banyaknya pemilih dengan alamat RT.0/RW.0 juga menyulitkan pengawasan berbasis wilayah.
“Pada prinsipnya, kami mendorong KPU Kota Semarang untuk aktif menyisir dan memperbaiki data-data ini dengan mengacu pada data kependudukan terkini dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang. Jika perlu, lakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan dan kebenaran seluruh elemen data pemilih RT.0/RW.0 tersebut.” tegas Dwijaya.
Terkait data pemilih RT.0/RW.0, KPU Kota Semarang mengungkapkan tidak tinggal diam atas persoalan tersebut. KPU Kota Semarang telah bersurat kepada camat se-Kota Semarang jika menemukan warganya yang beralamat RT.0/RW.0 untuk bisa disampaikan kepada KPU Kota Semarang sehingga bisa dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anggota KPU Kota Semarang, Muchamad Arif Agung Nugroho didampingi Kepala Sekretariat dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara KPU dan Bawaslu jelang Rapat Pleno PDPB yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Data sementara per hari ini tanggal 30 Juni 2025 sejumlah 1.360 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili, serta penambahan 1.062 pemilih baru, mencakup didalamnya pemilih pemula dan warga pindah masuk,” ujar Anggota KPU Kota Semarang tersebut.
Anggota KPU Kota Semarang yang akrab disapa dengan Agung ini juga menambahkan bahwa data tersebut masih bersifat sementara karena masih dalam proses sinkronisasi data dan hasil final akan disampaikan saat pleno.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut Agung menambahkan bahwa data pemilih diperoleh secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami juga telah berkoordinasi dan mengirimkan surat ke beberapa instansi untuk meminta data terbaru sebagai bahan validasi. Hasilnya akan kami sinkronisasi dan sampaikan dalam rapat pleno.” kata Agung.
Sementara itu, KPU Kota Semarang juga berterima kasih dan senantiasa terbuka terhadap masukan dari Bawaslu.
“Jika ada catatan atau saran perbaikan dari Bawaslu, kami harap disampaikan secara tertulis disertai data pendukung agar dapat segera kami tindak lanjuti.” pungkasnya.
Bawaslu Kota Semarang berharap dapat diberikan akses terhadap data PDPB secara periodik agar dapat melakukan fungsi pengawasan dengan optimal. Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat krusial dalam menjamin kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir. Selain itu, Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan KPU dalam rangka menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi, khususnya dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat, berkualitas, dan komprehensif.
Penulis: Fernanda
Editor: Vika Restu