Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Joki Coklit, Bawaslu Beri Rambu Pasal Pidana Tahapan Mutarlih Pada jajaran KPU kota Semarang

Semarang – Himbauan untuk mematuhi ketentuan yang memuat pasal pidana ini diberikan paska ditemukannya ada joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 yang terjadi di 2 (dua ) kecamatan yaitu kecamatan Semarang Barat dan Semarang Tengah. Praktik joki pada coklit Pemilu 2024 ini melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU no 7 tahun 2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan. [caption id="attachment_3196" align="aligncenter" width="1280"] Panwascam Semarang Tengah saat sedang melakukan pengawasan coklit[/caption] Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nining Susanti menyampaikan bahwa diawal tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU kota Semarang. “Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kita minta agar proses coklit diulang juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana” ujarnya di sela tugas. Lebih lanjut Nining menjelaskan ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp 24 Juta. Selain itu pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 Juta. Nining juga menambahkan selain kedua pasal tersebut ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545. [caption id="attachment_3197" align="aligncenter" width="1600"] Panwaslu Kelurahan di Semarang Barat saat sedang melakukan pengawasan coklit disalah satu warga[/caption] Menyikapi beberapa hal diatas Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih. Nining juga membeberkan bahwasanya dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan diharapakan akan menjadi perhatian khusus kepada jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan. Penulis : Yusuf Foto : Semarang Barat & Semarang Tengah Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang  
Tag
Berita