Verifikasi Data Pemilih Jadi Kunci, Bawaslu Kota Semarang Desak Penyelesaian 185 Data Tidak Padan dan 95 Data Anomali
|
Semarang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (11/11/2025).
Rapat dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, beserta jajaran sekretariat. Dari KPU Kota Semarang hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M.A. Agung Nugroho, bersama tim sekretariat.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah dinamika dalam PDPB Triwulan IV Tahun 2025, terutama terkait data tidak padan dan data anomali yang masih belum terselesaikan di triwulan ini.
Dwijaya Samudra Suryaman menegaskan pentingnya ketepatan dan keterbukaan data agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
"Kami mendapat informasi bahwa terdapat 185 data pemilih tidak padan, dan 95 data pemilih anomali di Kota Semarang. Kami mendesak KPU Kota Semarang agar hal tersebut menjadi salah satu perhatian untuk diselesaikan dalam proses PDPB ini." ungkap Dwijaya.
Sebagai informasi, data tidak padan adalah data pemilih yang diduga terdapat ketidaksesuaian data, sedangkan data anomali adalah data pemilih yang telah berusia 100 tahun atau lebih.
Bawaslu Kota Semarang juga menyoroti keterbatasan akses terhadap data tidak padan dan anomali. Dwijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan serta mengajukan permohonan data kepada KPU agar bisa melakukan verifikasi secara bertahap.
“Hingga saat ini kami masih belum diberi akses oleh KPU Kota Semarang terkait data anomali dan data tidak padan. Kami berharap data ini bisa dibuka kepada kami untuk dapat diverifikasi bersama, sehingga setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti hingga tuntas.” tambahnya.
Verifikasi melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sangat penting dilakukan untuk memvalidasi data administrasi dengan kesesuaian data pemilih di lapangan agar keakuratan data pemilih terjaga dan menjadi kunci agar tahapan Pemilu berikutnya berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan ini tidak cukup hanya sebatas menyandingkan data antar instansi. Harapan kami, permasalahan 185 data pemilih tidak padan dan 95 data anomali dapat terselesaikan. Data tersebut dapat dilakukan verifikasi melalui coktas untuk dengan diambil sampling secara bertahap per periodenya, jika memang tidak bisa terselesaikan semua di periode triwulan IV tahun 2025 ini.” tegas Dwijaya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, M.A. Agung Nugroho menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sampling terhadap 30% dari total 95 data pemilih anomali, dan ditemukan satu data pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU Kota Semarang berencana akan melakukan coktas pada Senin (17/11/2025) mendatang, dengan fokus pada data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia dan pindah ke luar negeri.
“Untuk coktas periode ini akan kami fokuskan pada pemilih meninggal dunia dan pindah luar negeri. Berdasarkan masukan Bawaslu Kota Semarang nanti akan kami tindaklanjuti dengan menambahkan beberapa data pemilih anomali yang belum dilakukan verifikasi.” ucap Agung.
Terkait saran perbaikan Bawaslu Kota Semarang yang telah disampaikan pada tanggal 6 November 2025, KPU Kota Semarang telah menindaklanjuti 32 data pemilih TMS meninggal dunia di Kelurahan Purwosari, sedangkan terkait data mutasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) sedang dalam proses verifikasi bersama dengan pihak lapas.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Kota Semarang untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan data pemilih. Kedua lembaga bersepakat memastikan bahwa daftar pemilih di Kota Semarang akan semakin akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai pijakan menuju Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Penulis : Vika
Editor : Arief Rizal
Foto : Humas