Lompat ke isi utama

Berita

WAKIL WALIKOTA SEMARANG PENUHI PANGGILAN BAWASLU SETELAH 2 KALI MANGKIR

SEMARANG - Setelah dua kali mangkir, Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, akhirnya memenuhi undangan Sentra Gakkumdu Kota Semarang untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Wakil wali Kota Semarang datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 16.40 WIB. Ia dicerca puluhan pertanyaan dan baru menyelesaikan proses klarifikasi sekitar pukul 18.40 WIB atau sekitar dua jam. Kendati demikian, Ita, Sapaan akrab Wawali Kota Semarang itu enggan berkomentar panjang lebar terkait pemeriksaannya itu. “No comment ya, yang lain dulu. Langsung saja [ke Gakkumdu],” ujar Ita saat dijumpai wartawan seusai menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan setelah dua kali pemanggilan, Wawali Kota Semarang akhirnya berkenan hadir. Kehadiran Ita itu bertepatan pada hari terakhir proses pengkajian kasus pidana kampanye pemilu yang menjeratnya. “Karena sudah 14 hari sejak dilaporkan, maka malam ini kami akan langsung menggelar rapat Sentra Gakkumdu. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana maupun bahasa dari Undip,” ujar Naya. Dalam proses klarifikasi terhadap Wawali Kota Semarang itu, Naya mengaku pihaknya mencerca dengan 29 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan seputar tuduhan tindak pidana kampanye disertai klarifikasi bukti yang diterima Bawaslu Kota Semarang dari terlapor. Ita dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng). Ia diduga menggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, pada acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019). Ita pun dituduh melanggar Pasal 280 ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.

Penulis : Bangkit Permadi,S.H. Editor : nining Susanti, S.Sos.i
Tag
Berita