SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang berkelanjutan terhadap kualitas daftar pemilih.
Dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025, Bawaslu Kota Semarang hadir dan melakukan uji petik terhadap empat nama pemilih yang sebelumnya telah disampaikan sebagai hasil pengawasan. Keempat data tersebut terdiri dari 2 (dua) pemilih baru yang genap berusia 17 tahun dan 2 (dua) pemilih meninggal dunia.
Uji petik dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno sebagai upaya memastikan transparansi dan tindak lanjut terhadap data hasil pengawasan. Dari proses tersebut, KPU Kota Semarang telah menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan PDPB berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menciptakan daftar pemilih yang akurat dan kredibel untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Pencegahan Potensi Masalah dalam PDPB
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain:
Menginventarisasi data hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan KPU Kota Semarang;
Membuka posko pengaduan masyarakat secara offline dan online;
Menjalin kerja sama dengan instansi dan pihak terkait;
Menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Kota Semarang.
Pengawasan Langsung
Pengawasan langsung dilakukan Bawaslu Kota Semarang terhadap proses penyusunan data PDPB yang disampaikan pada 30 Juni 2025, serta terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB pada 2 Juli 2025. Dalam forum pleno tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan saran dan masukan substantif kepada KPU Kota Semarang, antara lain:
Penegasan bahwa empat data hasil pengawasan (dua pemilih baru dan dua pemilih meninggal dunia) telah ditindaklanjuti oleh KPU;
Catatan mengenai masih ditemukannya pemilih yang beralamat RT 0 RW 0, yang menjadi masalah berulang sejak Pemilihan 2024. Bawaslu mendorong KPU agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih dengan alamat tersebut guna menjamin keabsahan data;
Dorongan agar KPU meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, demi mewujudkan proses pemutakhiran data yang terbuka, partisipatif, dan berbasis data faktual.
Data Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025
Berdasarkan data rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, jumlah total pemilih di Kota Semarang tercatat sebanyak 1.264.896 pemilih, yang terdiri dari:
613.613 pemilih laki-laki, dan
651.283 pemilih perempuan.
Selama periode ini juga tercatat:
1.064 pemilih baru,
1.360 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),
0 perbaikan data pemilih.
Bawaslu Kota Semarang akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hak pilih setiap warga negara.