Lompat ke isi utama

Berita

Berita

humas
Bahwa sesuai dengan Pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
humas
Selama pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b).
humas
Peserta pemilu sangat berpotensi melakukan penyelewengan maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum kepemiluan dalam proses pelaksanaan Pemilu sesuai dengan tahapannya.