Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Mekanisme Sengketa Pilkada

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi secara daring membahas Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Jum'at 19/6/2020. Heru Cahyono, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa, penyelesaian sengketa itu mudah dan tidak rumit. "Sengketa itu sederhana dan kalau kita lihat, yang menjadi rumit itu terkait dengan penyesuaian aturan teknisnya,” jelasnya Terkait dengan penyelesaian sengketa melalui musyawarah ini riskan terjadi pelanggaran dan sengketa karena pada saat ini sudah memasuki tahapan kembali setelah mengalami penundaan 3 bulan lalu. Terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa dengan musyawarah, lanjut Heru, tahapan yang pertama adalah penjadwalan, kedua mekanisme musyawarah, ketiga permohonan, dan keempat pembuktian. "Pada tahapan penjadwalan tidak hanya menentukan jadwal musyawarah tetapi administrasi juga harus dipenuhi. Selain itu juga harus melakukan rapat pleno dalam menentukan beberapa tahap dalam penjadwalan,” paparnya [caption id="attachment_1584" align="aligncenter" width="575"] Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono dan staf saat mengikuti Rapat Koordinasi daring, Jum'at 19/6/2020.[/caption] Sejalan dengan Heru, Oky Pitoyo Leksono, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang juga mengatakan bahwa, sengketa itu memang tidak rumit, semua sudah diatur secara rinci. "Sebelum kegiatan ini, memang kita sudah merencanakan untuk melakukan simulasi, saya yakin tidak rumit.” ujarnya   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita