Tahapan Pemilu 2019 yang cukup panjang, bahwa Bawaslu Kota Semarang dengan wewenangnya yang diatur dalam dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan Pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
Selama pemilu 2019, secara simplistis akan membagi menjadi 3 (tiga) masa dalam penindakan pelanggaran, yakni (a). Pelanggaran terjadi pra kampanye sebanyak 1 kasus, jenis pelanggaran administrasi, (b).