Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Melakukan Koordinasi Pembentukan Sentra Gakkumdu dengan Polrestabes Semarang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang terkait Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Tahun 2020 di Kota Semarang. Hal ini sebagai langkah awal untuk mensinergikan tujuan dalam penanganan pelanggaran pemilihan di Kota Semarang, sekaligus melakukan koordinasi terkait nota kesepahaman antara Bawaslu Kota Semarang, Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan  “koordinasi dilakukan sebagai upaya kami dengan kepolisian dalam hal persiapan penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 di Kota Semarang,” ungkapnya

“ Kami akan berkoordinasi dengan unsur-unsur yang masuk dalam struktur Sentra Gakkumdu, selain dari unsur Kepolisian, kami juga akan melakukan hal sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” tambahnya

Mengenai itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan, bahwa nantinya akan melakukan rapat koordinasi dan bersama-sama dari semua unsur Gakkumdu untuk membahas output dari adanya Sentra Gakkumdu ini.

“Setelah disampaikannya Surat Keputusan Sentra Gakkumdu ini, nantinya akan kami jadwalkan rapat koordinasi tiap bulannya, untuk membahas output dari Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 di Kota Semarang,” ujar Naya

Pada kesempatan itu juga, Arief Rahman menyarankan kepada Kapolrestabes Semarang untuk memastikan anggota dan ASN di lingkungan Polrestabes Semarang terjaga netralitasnya.

“Terkait dengan netralitas anggota Kepolisian dan ASN di lingkungan Polrestabes Semarang kami sudah memberikan surat himbauan, dan harapannya dari Kapolrestabes juga dapat menyampaikan secara verbal dan melakukan pengawasan pada tiap anggota dan ASN di lingkungan Polrestabes Semarang,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis, menyampaikan bahwa mengenai netralitas dari anggotanya, baik dari unsur kepolisian maupun ASN dapat dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kenetralitasannya. Jika memang ditemukan ada anggota kepolisian yang tidak netral, ada upaya tegas secara prosedur kepolisian.

“Kami dapat pastikan anggota kami netral sampai jajaran terbawah, jika ditemukan adanya keterpihakan pada salah satu pasangan calon, akan kami tindak tegas sesuai dengan prosedur kepolisian.” ungkap Auliansyah

Pada koordinasi tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan Nining Susanti dan Koordinator Penyeleseian Sengketa Oky Pitoyo Leksono.

Tag
Berita