Lompat ke isi utama

Berita

DPD RI Lakukan Kunjungan ke Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG– Komite I DPD RI Jawa Tengah hari ini, 6 Maret 2020 mengadakan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh Senator Komite I DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik didampingi oleh 4 orang tim. Selain itu dari jajaran Bawaslu Kota Semarang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang.

Kunjungan Komite I DPD RI Jawa Tengah ini salah satunya bertujuan untuk memastikan mengenai kesiapan fungsi pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dimana Kota Semarang akan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 ini. Serta bagaimana pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu selama ini termasuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu.

Dalam kegiatan ini Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini memaparkan mengenai beberapa temuan atau penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Semarang selama pemilu 2019 yang lalu dan selama tahapan Pilkada 2020 yang masih berlangsung sampai saat ini.

“Pada Pemilu 2019 yang lalu Bawaslu Kota Semarang telah menangani 45 pelanggaran, diantaranya ada 29 pelanggaran administratif, 10 pelanggaran pidana pemilu, 1 pelanggaran kode etik, dan 5 pelanggaran per-Undang-undangan lainnya,” jelas Naya

“Untuk Pilkada 2020 sampai dengan saat ini kami sudah menangani 8 kasus pelanggaran administrasi terkait dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 6 kecamatan di Kota Semarang. Bawaslu Kota Semarang berdasarkan pengalaman dalam penanganan terhadap pelanggaran pada perhelatan Pemilu 2019 diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk mensukseskan Pilkada 2020,” tambahnya

Dalam kegitan ini juga membahas terkait pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap pencalonan perseorangan pada Pilkada 2020 di Kota Semarang. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 23 Februari pukul 00.00 WIB hingga ditutupnya tahapan ini, tidak ada calon perseorangan yang maju untuk menjadi kontestan pada Pilkada 2020.

[caption id="attachment_1503" align="aligncenter" width="904"] Abdul Kholikm, Senator Komite I DPD RI Jawa Tengah, 6 Maret 2020 /Foto : Rizki PW[/caption]

Abdul Kholik juga menyampaikan isu terkait dengan penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) mengenai Pilkada. Salah satu aspek yang dibahas mengenai model Pilkada serentak, dan tahapan penjaringan bakal calon di dalam Pilkada. Yang mana permasalahan yang sering terjadi yaitu mengenai mahar yang mahal. Dia mengusulkan untuk memasukkan penjaringan tersebut menjadi satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman juga menambahkan terkait dengan mahar masih menjadi permasalhan dari pemilu ke pemilu

“Mengenai mahar atau biaya politik yang mahal memang masih menjadi permasalahan sampai sekarang. Dan untuk usulan tahapan penjaringan yang akan dijadikan satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan usulan yang baik, tapi sampai sekarang hal itu masih ada di wilayah internal Partai Politik,” kata Arief

Editor : Diera Rahma M.

Tag
Berita