Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu Tahun 2024, yakni 11-13 Februari 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan di Kota Semarang.
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat sedikitnya ada 24.289 APK melanggar regulasi yang telah ditertibkan selama masa kampanye Pemilu 2024.
SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang mendorong jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 selama masa tenang yakni 11-13 Februari 2024.