Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bentuk 3 Kelurahan Anti Politik Uang

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bentuk Kelurahan Sumurboto, Gayamsari dan Plamongansari sebagai kelurahan anti politik uang untuk mencegah praktik politik uang yang kemungkinan terjadi di kontestasi Pilwakot 2020 Semarang. Hal itu dikatakan Arief Rahman, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Senin, 4/11/2019

Melihat data pada pemilu 2019 lalu, Lanjut Arief, jumlah laporan yang masuk dan di proses Bawaslu sebanyak 10 Pelanggaran. Ini membuktikan masih banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan pelanggaran yang nyata terjadi.

“bukan menjadi hal yang tabu untuk di tutupi, bahwa pada Pemilu 2019 lalu praktik memberi uang kepada masyarakat untuk mendongkrok perolehan suara masih terjadi dan dari sisi pengawasan Bawaslu juga kesulitan untuk memproses praktik yang sangat tersembunyi, maka peran masyarakat menjadi penting untuk menangkal serta berani melaporkan dengan menyertakan barang bukti yang mereka dapat”, Jelasnya

Bawaslu Kota Semarang berharap, Kelurahan Sumurboto, Gayamsari dan Plamongansari bisa menjadi pelopor untuk 174 kelurahan lainnya Se-Kota Semarang untuk berani menolak praktik politik uang pada Pilwakot 2020 mendatang.

“kita akan menindak tegas segala bentuk praktik poltik uang dalam Pilwakot Semarang, karena pemberi dan penerima politik uang diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak 1 milyar sesuai dengan Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016”, tegasnya

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang

Tag
Berita