SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terancam tidak bisa mengawasi Pilkada 2020. Hal itu di sampaikan Koordiv. Hukum Data dan informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam Konferensi Pers di Legend Cafe, Semarang, Selasa (27/8/2019).
SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu yang diadakan di Sukuro Village, Kabupaten Jepara (23/9/2019).
Rezim regulasi Pilkada terdapat dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dipilih secara demokratis”.