Lompat ke isi utama

Berita

3456 SAKSI PARTAI POLITIK DI BIMTEK BAWASLU KOTA SEMARANG

SEMARANG - 14 Partai Politik se-Kota Semarang  menyerahkan data saksi kepada Bawaslu Kota Semarang. Sementara 2 Partai Politik sampai batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu yaitu tanggal 4 Maret 2019 sampai pukul 24.00 WIB, setelah dilakukan perpanjangan 1 hari, tanggal  5 Maret 2019, dua Partai Politik, Partai Amanat Nasional dan Partai Garuda. (5/3/2019)

 "Jumlah saksi yang terkumpul dari 14 Partai Politik sejumlah  3.456 orang dengan rincian Partai Gerindra yang terbanyak menyerahkan saksi dan yang paling sedikit menyerahkan saksi yaitu partai PBB. Seharusnya jika semua partai politik menyerahkan data saksi sesuai jumlah Tps dan jumlah partai politik jumlah keseluruhan 72.672 orang" ujar Arief Rahman Komisoner Bawaslu Kota Semarang.

Arief menambahkan,  Bawaslu melakukan verifikasi perkecamatan dan  mengelompokkan. Kemudian  saksi partai politik di pilah-pilah per kelurahan.

Menurutnya,  data  akan berikan kepada panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan untuk dilakukan kroscek data utk mengidentifikasi data ganda,  dimana 1 Orang Saksi menjadi saksi di 2 Partai Politik atau lebih, selain itu juga mengidentifikasi adanya saksi yang masuk dalam penyelenggara pemilu baik PTPS atau KPPS.

"Bimbingan teknis saksi yang dilakukan Bawaslu merupakan amanat pasal 351 uu7 tahun 2017 sedangkan pelaksanaannya direncanakan akan diadakan tanggal 15 Maret-10 April 2019." Ujarnya

Tag
Berita