Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Mahasiswa Ikut Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa magang pada Selasa (5/5/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh tujuh mahasiswa magang dari UIN Walisongo Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, mengajak mahasiswa magang untuk memahami tahapan penyusunan daftar pemilih serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dwijaya menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan proses penting sebelum suatu daerah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, penetapan daftar pemilih tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui serangkaian proses administratif dan subtahapan yang cukup panjang.
“Sebelum tahapan pemilihan dimulai, tentu ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari proses administratif hingga subtahapannya. Suatu daerah tidak bisa langsung menentukan jumlah daftar pemilih karena ada serangkaian proses panjang di baliknya,” ujar Dwijaya.
Ia menambahkan, selain menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih, tahapan tersebut juga menjadi ruang penting bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Hal ini diperlukan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain proses yang cukup berat pada setiap tahapannya, terdapat pula sejumlah kendala yang harus dihadapi oleh petugas di lapangan. Ketidaksesuaian data pada tiap tingkatan juga menjadi kendala yang kerap ditemukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dwijaya menyampaikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih tidak berhenti pada tahapan pemutakhiran data pemilih atau mutarlih saja. Sebab, sebelum hari pemilihan, data pemilih masih sangat mungkin mengalami perubahan. Misalnya, terdapat pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status dari anggota TNI/Polri menjadi masyarakat sipil karena purnawirawan.
“Oleh karena itu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB menjadi penting untuk memastikan data pemilih tetap terjaga dan selalu diperbarui,” jelasnya.
Menurut Dwijaya, tahapan penyusunan daftar pemilih dan PDPB memiliki peran penting dalam merawat kualitas Daftar Pemilih Tetap. Keduanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga hak pilih masyarakat.
“Kedua subtahapan ini penting untuk pemutakhiran data dan merawat Daftar Pemilih Tetap,” imbuhnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini juga menekankan pentingnya ketelitian petugas lapangan dalam memahami data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Proses pencermatan data tersebut harus dilakukan secara cermat agar daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar valid.
“Pada subtahapan ini, proses penentuan data Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat dilakukan dengan turun ke lapangan secara langsung. Petugas melakukan verifikasi secara door to door untuk memastikan apakah data tersebut sesuai atau tidak, serta apakah pemilih tersebut memenuhi syarat atau tidak. Dengan begitu, data dalam Daftar Pemilih Tetap dapat benar-benar valid,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap mahasiswa magang dapat memahami tahapan penyusunan daftar pemilih, proses PDPB, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penetapan daftar pemilih. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, baik di lingkungan kampus maupun tempat tinggal masing-masing.*
Penulis: Bagus
Editor: Fernanda Allice
Foto: Humas