Lompat ke isi utama

Berita

5 TPS Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Kota Semarang: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberikan rekomendasi 5 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang (20/4/2019).

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyebutkan, “ada 5 TPS yang harus melakukan PSU yaitu TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 07 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk. Kemudian TPS terkahir yang kami rekom PSU yaitu TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang”. Jelasnya

“Berdasarkan hasil Indentifikasi dan pengumpulan bukti-bukti hasil pengawasan lapangan di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor terjadi peristiwa pada pemungutan suara yaki ada 17 pemilih yang domisili diluar Kota Semarang tanpa Formulir A5 Pindah Memilih mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di TPS 07 ada 5 pemilih yang domisili diluar Kota Semarang tanpa Formulir A5 Pindah Memilih, yakni 4 pemilih Mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan 1 Pemilih mendapat Surat Suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR-RI. Kemudian pelanggran yang terjadi di TPS 50 yakni terdapat 1 Pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sedangkan pelanggaran yang terjadi di TPS 38 yaitu ada 1 Pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat 5 suarat suara yani Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan hal yang sama terjadi di TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang”. Ungkap Naya Amin Zaini selaku Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang.

“Untuk mengetahui kapan akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang di lakukan, kita serahkan kepada  KPU Kota Semarang. Kita juga akan terus berkoordinasi terkait itu dan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut”. Tutup Naya

  Laporan : Bangkit Permadi, S.H. Editor : Nining Susanti, S.Sos.I
Tag
Berita