Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Adakan Sosialisasi Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Terbaru

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengadakan Sosialisasi Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Terbaru pada Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, melalui aplikasi Zoom Meeting, Jum'at 28/8/2020. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pelaksanaan Perintah pada Pasal 33 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 1, 5, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan, untuk melakukan sosialisasi, publikasi dan konseling. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti potensi temuan dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana pemilihan. “Kita lakukan sosialisasi pada Panwaslu Kecamatan, tidak lain untuk melaksanakan perintah Peraturan Bersama terbaru yang tertera dalam Pasal 33, namun tetap beriringan dengan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan yang terdapat temuan didalamnya mengandung dugaan pelanggaran pidana pemiihan,” ucapnya “Teknis temuan dan laporan dalam Peraturan Bersama ini, memang harus dipahami betul oleh Pangawas Pemilu, dengan adanya jangka waktu laporan atau temuan yang singkat dari peraturan bersama ini, maka adaptasi regulasi harus segera ditanamkan pada Pangawas Pemilu,” tambahnya Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah untuk memberikan pengetahuan dan penguatan kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, walaupun dalam hal ini Sentra Gakkumdu Pemilihan adanya di tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan penuh.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita